Segini Jumlah Usulan Remisi WBP Lapas Kelas IIB Tual Jelang Idul Fitri 1444 H

Malra-   Jurnalpolisi.id

Masuki hari raya Idul Fitri 1444 H, warga binaan rumah tahanan (Rutan) kelas IIB Tual, pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian hukum dan ham (Kemenkumham) Provinsi Maluku, mengusulkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pengajuan tersebut diberikan kepada 17 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama muslim, untuk dapat diusulkan menerima remisi

Pelaksana Tugas (PLT) kepala rutan kelas IIB tual` Y. Waskito Bp.,IP.,S.H.,M.H.,M.Si bahwa remisi yang diberikan, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama, harus memenuhi syarat administratif, juga subjektif, dan telah di tetapkan oleh kemenkumham.

“Selain sesuai administratif dan subjektif, harus berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan,” ungkap Kalapas Waskito saat di konfirmasi Jurnal Polisi.id di Langgur Kamis (13/04/2023).

Proses pengurusan data usulan remisi dihari raya Idul Fitri 1444 H, adalah terbebas dari apapun, dan tidak dipungut biaya.”Semua proses pengurusan remisi gratis tidak di pungut biaya apapun, itu adalah hak mereka yang wajib kita penuhi,”tegasnya.

Puluhan WBP Rutan Kelas IIB Tual yang diusulkan mendapatkan remisi terdiri dari berbagai kasus. Diantaranya kriminal umum, seperti kasus penganiyayan dan kejahatan asusila

Dan pada saat ini, diketahui WBP pada Rutan Kelas IIB Tual, semunya berjumlah 78 WBP, Sedangkan untuk jumlah laki – laki sebanyak 74, dan perempuan sebanyak 4 orang.

Disampaikan Waskito, kalau sistem pemasyarakatan saat ini, secara tegas melindungi hak – hak WBP. Seperti halnya, hak untuk berkomunikasi, hak untuk dikunjungi, hak untuk mendapatkan remisi, cuti, asimilasi, serta bebas bersyarat.

Selain itu, juga untuk melakukan ibadah sesuai dengan agamanya, menyampaikan keluhan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik

Publish  by ( MLA_jpn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *