Rudi R Saragih : Dugaan adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dan anggaran di Desa Pondok Batu

Ket.fhoto : Ketua Fraksi Hanura Kabupaten LABUHAN BATU Rudy R.Saragih.

Labuhan batu  –  jurnalpolisi.id

Keputusan DPRD Kabupaten Labuhan batu No.12 tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Labuhan batu atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Kabupaten Labuhan batu Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna tanggal 23 Juni 2022, pada rekomendasi tersebut diduga adanya penyimpangan, dan penyalah gunaan wewenang dan anggaran, Demikian dituturkan Rudi R Saragih Ketua fraksi Hanura Kabupaten Labuhan batu Rabu, 12/04/2023 di kediamannya saat awak media bersilaturrahmi.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhan batu tanggal 23 Juni 2022 menghasilkan Keputusan DPRD Kabupaten Labuhan batu No.12 tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Labuhan batu atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Labuhan batu Tahun Anggqran 2021.

Dan yang menarik perhatian pada Rapat paripurna tersebut, Keputusan Rekomendasi DPRD Labuhan batu pada point 5 menyatakan :

” 5.Sehubungan belum ada tindak lanjut pemeriksaan oleh aparat penegak Hukum terkait seluruh program/ kegiatan pada APB Des TA 2019 Desa Pondok Batu, maka DPRD Kabupaten Labuhan batu merekomendasikan kembali agar Aparat Hukum dapat melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dugaan penyalah gunaan Anggaran atas seluruh program/Kegiatan APB Des TA 2019 dan TA 2020 Desa Pondok Batu, selanjutnya juga dianggap Perlu DPRD Labuhan batu menambah rekomendasi agar Aparat Hukum juga melaksanakan pemeriksaan terhadap Bumdes Desa Pondok Batu dan seluruh program kegiatan akhir masa jabatan Kepala Desa Pondok Batu pada tanggal 13 Agustus 2021 karena diduga adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dan anggaran,” Demikian bunyi point 5 pada Rekomendasi DPRD Labuhan batu yang dimaksudkan.

Rudi R Saragih Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Labuhan batu saat di Konfirmasi dikediamannya saat awak media bersilaturrahmi, membenarkan Keputusan DPRD Kabupaten Labuhan batu No.12 tahun 2022 tentang Rekomendasi DPRD Labuhan batu atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Kabupaten Labuhan batu Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna tanggal 23 Juni 2022, dan berterimakasih kepada awak media yang telah mengingatkannya.

” Terimakasih ya telah mengingatkan kami, salah satu point rekomendasi itu adalah, Sehubungan belum ada tindak lanjut pemeriksaan oleh aparat penegak Hukum terkait seluruh program/ kegiatan pada APB Des TA 2019 Desa Pondok Batu, maka DPRD Kabupaten Labuhan batu merekomendasikan kembali agar Aparat Hukum dapat melakukan pemeriksaan intensif terhadap Dugaan penyalah gunaan Anggaran atas seluruh program/Kegiatan APB Des TA 2019 dan TA 2020 Desa Pondok Batu, selanjutnya juga dianggap Perlu DPRD Labuhan batu menambah rekomendasi agar Aparat Hukum juga melaksanakan pemeriksaan terhadap Bumdes Desa Pondok Batu dan seluruh program kegiatan akhir masa jabatan Kepala Desa Pondok Batu pada tanggal 13 Agustus 2021 karena diduga adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dan anggaran,” Demikian Rudi R Saragih menjelaskan

Rudi R Saragih Ketua Fraksi Hanura juga menyampaikan kepada awak media, bahwa masyarakat Desa Pondok Batu Kecamatan Bilah hulu juga ada menyampaikan kepadanya sebagai wakil rakyat bahwa setelah berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Pondok Batu pada tanggal 13 Augustus 2021 Program/Kegiatan APB Des TA 2019 dan TA 2020 dilaksanakan saat masa jabatan Kepala Desa Pondok Batu sudah berakhir dan tidak memiliki kewenangan melaksanakan program/kegiatan APB Des TA 2019 dan TA 2020.

” Yang lebih ironisnya, 13 Agustus 2021 Masa Jabatan Kepala Desa Pondok Batu telah berakhir, namun tetap merasa berwenang melaksanakan mengelola Program/Kegiatan APB Des TA 2019/TA 2020. Artinya mulai 14 Agustus 2021 sampai kedepannya Kepala Desa tersebut tetap merasa berwenang melaksana Program/Kegiatan APB Des.”, ungkap Rudi R Saragi Ketua Fraksi Hanura Labuhan batu,

Masyarakat Desa Pondok Batu saat di Konfirmasi terkait dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Kepala Desa Pondok Batu menyampaikan, masyarakat tersebut meminta awak media untuk mengkonfirmasi Ketua BPD ( Badan Perwakilan Desa ) Pondok Batu Kecamatan Bilah hulu Kabupaten Labuhan batu Nasib Susanto.

” Kak Konfirmasi Saja Ketua BPD terkait itu, nama Ketua BPD kami yaitu Nasib Susanto.” Ucap salah serang masyarakat Pondok Batu.

Via telepon selular awak media mencoba menghubungi Ketua BPD Pondok Batu, namun Ketua BPD itu sedang sibuk diluar kota,sehingga belum terkonfirmasi sampai berita ini di tayangkan.

Harapan Ketua Fraksi Hanura Kabupaten Labuhan batu Rudi R Saragih menyampaikan mari kita bersama-sama yaitu masyarakat, awak media, DPRD Labuhan batu meminta Aparat hukum untuk menindak lanjuti rekomendasi DPRD Labuhan batu dengan dugaan adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dan anggaran ini.

” Kita berharap tindak lanjut pemeriksaan oleh aparat penegak Hukum terkait seluruh program/ kegiatan pada APB Des TA 2019 dan TA 2020 Desa Pondok Batu, dan dugaan adanya penyimpangan dan penyalah gunaan wewenang dan anggaran ini “, tutup Rudi R Saragih

Wartawati JPN
Eka hombing

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *