PTPN III (Persero) Kebun Rantaurapat melakukan kerja sama dengan Perguruan Baitul Ibadah Rantauprapat

Labuhan batu,   jurnalpolisi.id

PTPN III (Persero) Kebun Rantaurapat belum lama ini melakukan kerja sama dengan Perguruan Baitul Ibadah Rantauprapat yang merupakan Perguruan yang berfokus melakukan pembinaan dan penyembuhan bagi korban penyalahgunaan Narkoba melalui pendekatan agama atau spiritual, Demikian dituturkan Regen Erasi sitindaon, S.H Asisten Personalia Kebun ( APK ) PTPN III ( Persero ) Rantau Prapat, Jum’at 14/04/2023.

Adapun bentuk Kerjasama antara PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat dengan pihak Perguruan Baitul Ibadah Rantauprapat adalah Perjanjian Sewa lahan milik PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat guna pembangunan surau dan beberapa fasilitas milik Baitul Ibadah.

Manajer PTPN III (Persero) Kebun Rantau Prapat Bapak M. Mustaqim Pane, SP melalui Asisten Personalia Kebun (APK) Bapak Regen Erasi Sitindaon, SH menjelaskan PTPN III (Persero) dan Perguruan Baitul Ibadah sudah melaksanakan Perjanjian Sewa Lahan sejak November 2022 sesuai kontrak perjanjian sewa lahan yang ditandatangani oleh SEVP Business Support dan Bapak Riswansyah Lubis selaku pimpinan Baitul Ibadah.

“Benar bahwa PTPN III (Persero) dan Perguruan Baitul Ibadah sudah melaksanakan Perjanjian Sewa Lahan sejak November 2022 sesuai kontrak perjanjian sewa lahan yang ditandatangani oleh SEVP Business Support dan Bapak Riswansyah Lubis selaku pimpinan Baitul Ibadah. Sewa lahan berlangsung selama 1 (satu) tahun dengan opsi perpanjangan untuk tanah seluas 5600 M2 yang terletak di AFD VI Kebun Rantauprapat sesuai dengan hasil tinjau lapangan oleh BPN Rantauprapat. Adapun biaya sewa lahan tersebut adalah sebesar 20.705.000 (dua puluh juta tuhuh ratus lima ribu rupiah) sesuai penetapan KJPP.” Demikian dijelaskan Regen Erasi sitindaon, S.H Asisten Personalia Kebun ( APK ) PTPN III ( Persero ) Rantau Prapat,

Asisten Personalia Kebun ( APK ) PTPN III ( Persero ) Rantau Prapat Erasi Sitindaon, S.H menambahkan penjelasannya menyampaikan Perjanjian Sewa Lahan dilakukan sesuai dengan prosedur.

” Perjanjian Sewa Lahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang di atur di dalam SOP PTPN III dan Ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-07/MBU/04/2021 tentang Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/08/2017 tentang Pedoman Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara. Adapun PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat sejak tahun 2022 telah berhasil melaksanakan 3 (tiga) kerja sama sewa lahan dalam rangka Pengoptimalan Aset milik PTPN III (Persero).

Dengan berlangsungnya Kerjasama sewa lahan ini, maka pihak perguruan Baitul Ibadah memiliki legalitas untuk mendirikan bangunan dan melaksanakan aktivitas di tanah milik PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat. Kedepannya Pihak PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat dan Pihak Baitul Ibadah akan melakukan Kerjasama dengan BNN dan beberapa Instansi lainnya, guna keberlangsungan dan keberhasilan program Penanganan pencegahan Narkoba di Rantaurapat sesuai visi misi PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat.” Ungkap Regen Erasi Sitindaon, SH

Narkoba sampai saat ini masih menjadi musuh utama yang ada di tengah masyarakat, tingginya jumlah korban dari penyalahgunaan Narkoba ini salah satunya disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat serta rendahnya ilmu agama dan/atau spritualnya. Begitu juga di Rantauprapat khususnya di sekitaran wilayah PTPN III (Persero) Kebun Rantauprapat, permasalahan narkoba kerap kali menjadi akar dari kasus-kasus hukum khususnya pencurian yang marak terjadi.
Banyak cara dalam penanganan permasalahan narkoba, baik itu penanganan dengan pendekatan secara hukum, sosial, serta agama atau spiritual.

Wartawan Jpn
Rahman fitri Hasibuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *