Praktisi Hukum: Rumah Pribadi Disewa Jadi Rumah Dinas “Itu Pelanggaran” Seperti Rumah Wako Ahmadi di Sewa Rp 235 Jt.

Sungaipenuh-Jurnalpolisi.id

Rumah pribadi Ahmadi Zubir Walikota Sungai Penuh yang disewa menjadi rumah dinasnya terus mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

Mereka menilai Ahmadi Zubir selaku Walikota Sungai Penuh hanya mementingkan pribadinya dengan menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas. Hal ini dinilai menyalahi aturan oleh masyarakat, praktisi hukum dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dari berbagai sumber, bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah untuk menyewa rumah pribadi Walikota Sungai Penuh menjadi rumah dinas setiap tahunnya.

Anggaran yang digelontorkan untuk
– Rumah Dinas Walikota lebih kurang sekitar Rp 235 juta,
– Rumah Dinas Wakil Walikota Rp 215 juta,
– Rumah Dinas Sekda Rp 150 juta per tahun.

Untuk memastikan kebenaran terkait dengan besaran anggaran yang dikeluarkan Pemkot Sungai Penuh Kabag Umum Joni mengatakan Bahwa “untuk Sewa Rumah Dinas mengacu Pada Peraturan Walikota (Perwako) tahun 2010”.

“Untuk besaran nyo kita mengacu ke Perwako,” tulisnya melalui pesan WhatsApp Selasa, 4 Maret 2023.

Ditanya apakah benar nilainya sama dengan yang beredar di media sosial? Dirinya enggan menyebutnya. Dirinya mengarahkan ke Kabag Hukum Setda Kota Sungai Penuh. “Coba langsung bagian hukum,”singkatnya.

Kabag Hukum, Zahirman, saat dikonfirmasi soal sewa Rumdis tersebut melalui via ponselnya mengatakan dirinya sedang rapat. “Aku sedang rapat minin (sekarang, red),”tutupnya.

Feri Siswadi, Dosen STIE Sakti Alam Kerinci (SAK) belum lama ini mengatakan terkait sewa Rumah Pribadi jadi rumah Dinas, bahwa sepengetahuan dirinya berdasarkan pengalaman tidak boleh rumah pribadi pejabat disewa untuk dijadikan rumah dinas pejabat tersebut.

“Yang boleh pemerintah menyediakan rumah dinas walaupun statusnya sewa tapi dari pihak ke 3 (tiga) dan nilai sewanya juga berdasarkan standar normal,”katanya.

Viktor, Praktisi hukum mengatakan yang terjadi pada rumah dinas Walikota dan Wawako serta Sekda Sungai Penuh bisa dikatakan penyewaan rumah pribadi Kepala Daerah.

“Hal ini tidak sesuai dengan tata cara pengadaan rumah dinas dan itu merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Perundang- undangan,” tandasnya.

(mul -jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *