POLRES SEMARANG ungkap motif penyerangan di exis tol Ungaran.

Semarang – JurnalPolisi.id

Guna mengetahui motif dan kronologi lengkap dari pelaku penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda di Exit Tol Ungaran pada Minggu dini hari, 26 Maret 2023. Polres Semarang dalam hal ini jajaran Sat Reskrim melakukan Konfrensi Pers Senin, 3 April 2023.

Mengambil tempat di halaman ruang Sat Reskrim Polres Semarang, kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., didampingi Kaur Bin Ops Iptu Sudaryo SH., Kasi Humas Iptu Pri Handayani SH., dan Kanit 1 Sat reskrim Ipda Ray Alvis  STrK.

Dalam keteranganya, AKP Hussein menyampaikan dimana Polres Semarang berhasil mengamankan 4 dari 5 orang tersangka, untuk 1 orang berinisial S masih dalam pengejaran sedangkan dari ke 5 tersangka tersebut mendapati 3 orang masih dibawah umur.

“Kami hadirkan disini 1 tersangka dewasa yaitu AP (19Th),pelaku penyerangan dengan TKP Exit Tol Ungaran atau di depan toko mainan Dyno Toys pada 26 Maret 2023 Silam. Sedangkan untuk 3 tersangka lainnya yaitu DF, ES dan KC  tidak bisa kami hadirkan karena masih dibawah umur yaitu 17 Th untuk DF sedangkan ES dan KC 16 Th. Sedangkan untuk saudara S yang sedang kami kejar, menurut info tersangka yang sudah amankan berusia sekitar 18 hingga 19 th. ” Ungkapnya.

AKP hussein menyampaikan kembali bahwa motif dari para tersangka melakukan penyerangan dikarenakan pengaruh minuman alkohol, dan para pelaku membawa senjata tajam untuk berjaga jaga dan membawa bendera bertuliskan “Semarang Gangster” untuk mencari jatidiri kepada pengguna jalan.

Hal ini dikuatkan oleh pengakuan tersangka AP di hadapan awak media, “Saya ikut emosi karena melihat korban tidak memberikan rokok saat saudara DF meminta rokok kepada korban, ditambah lagi setelah saya dan teman teman yang lain habis mengkonsumi miras berjenis tuak. Untuk bendera serta yang membeli atau mendapatkan senjata tajam merupakan milik DF.” Ungkap AP.

AKP Hussein mengaskan bahwa seluruh tersangka baik yang dewasa maupun dibawah sudab dilakukan penahanan, namun ada perbedaan perlakuan kepada tersangka dewasa maupun tersangka dibawah umur.

“Kapada tersangka dewasa kami kenakan Pasal 170 KUHP, sedangkan untuk tersangka dibawah umur sama kami kenakan Pasal 170 dengan perlakuan yang berbeda disesuaikan dengan undang undang atau sistem peradilan anak sesuai tertuang pada UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.” Pungkas Kasat Reskrim.

( JPN Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *