Pengusaha Tambang Galian C Ilegal di Lingkungan Wangkal Diduga Kebal Hukum

Banyuwangi – jurnalpolisi.id

Aktivitas Penambangan galian C diduga Ilegal dan Kebal Hukum berada dia daerah lingkungan Wangkal kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro Kabupaten Banyuwangi. Aktivitas tambang tersebut telah beroperasi dan seolah olah Pengusaha Tambang Galian C diduga Kebal Hukum, Banyuwangi sabtu (16/4 /2023).

Tambang yang dimiliki inisial PK, merupakan pengusaha penambang galian C yang mengusai pertambangan di sekitar lingkungan Wangkal yang juga diduga ilegal dan kebal hukum, di dalam bisnis pertambangan, meskipun izin pertambangan belum resmi dikeluarkan dari kementrian ESDM, Pengusaha tambang galian C di lingkungan wangkal sepertinya tidak merasa takut meski salah satu penambangan sudah pernah ada penertiban atau ditutup aparat pemeritahan, diduga pengusaha C di lingkungan wangkal diduga ilegal dan kebal hukum juga di duga ada pembiaran dari intansi terkait dan oknum yang gak jelas yang memback up penambangan galian C di lingkungan wangkal tersebut.

Dari penelusuran Awak Media d lokasi tambang galian C pda hari sabtu tanggal 15 April 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, terlihat puluhan antrian dum truk untuk mengisi matrial muatan pasir dan juga ada alat Exscavator yang gunanya untuk mengupas tanah dan mengeruk pasir untuk mengisi dum truk, pengusaha tambang galian C diduga kebal hukum tersebut jika dihitung setiap harinya hasil dari tambang galian C tersebut bisa menghasilkan sekitar puluhan dum truk dan meraihi keuntungan yang banyak, tapi dari pengusaha tambang tidak memikirkan dampaknya yang di pikirkan hanya hasilnya aja.

Selama ada kegiatan penambangan galian C yang diduga ilegal dan kebal hukum, mengakibatkan dan dampaknya dapat merusak akses sepanjang jalan masuk desa khususnya lingkungan wangkal, banyak bukti dan fakta yang ditemukan di sepanjang jalan lingkungan wangkal menuju kalipuro semangkin rusak akibat tambang galian C yang setiap harinya di lalui atau di lewati dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase, sehingga jalan menjadi berlubang dan membahayakan serta tidak kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor dari awal akses jalan tersebut bagus dan beraspal, setelah sering kali dilalui dumtruk muatan pasir galian C akhirnya jalan rusak dan seenaknya aja di tambal dengan tanah urukan aja oleh pemilik tambang.

Ketika Awak Media melakukan penelusuran atau klarifikasi dan konfurmasi kepada salah satu warga yang ada di sekitar area lokasi penambangan galian C di lingkungan wangkal yang tidak mau di sebut namanya inisial TH mengatakan, “Sebetulnya kami tidak senang mas dengan adanya penmbangan galian C di desa kami atau khususnya lingkungan wangkal,aktifitas tambang galian C setiap harinya mengupas tanah yang ada kandunganya pasir, bahwasanya tambang tersebut sudah beraktivitas, Akibat dari adanya tambang itu sepanjang jalan lingkungan wangkal untuk menuju kampung hancur dan rusak, anehnya pemerintah desa atau pemangku wilayah diam aja dan tidak ada tindakan untuk menutup tambang dan tidak memberikan peringatan juga sangsi kepada pengusaha tambang tersebut,” ujarnya.

Lanjut TH, “Banyak jalan rusak juga debu dan kotoran bertebangan kesana kesini, sehingga aktifitas pengendara motor tergganggu karena adanya debu dan kotoran sisa lewatan dum truk, malah kemarin ada salah satu pengendara sepeda hampir jatuh, bagi kami juga nggak ada mamfaatnya ada tambang galian C sini tambah merusak lingkungan juga mencemarkan polusi udara yang tidak baik, penambangan di desa kami diduga ada pembiaran dari intasi-intasi terkait dan seolah-olah menutup mata dengan adanya tambang galian C tersebut, mungkin dari pemberitaan yang dipublikasikan oleh awak media bisa membantu dan menutup aktivitas penambangan galian C di desa kami yang diduga ilegal dan pengusahanya diduga kebal hukum,” jelasnya.

Seharusnya jika penertiban oleh APH (Aparat Penegak Hukum) tidak pengaruh, sebaiknya Kapolresta Banyuwangi harus turun tangan terkait aktivitas penambangan galian C yang ada di lingkungan wangkal yang diduga ilegal dan kebal hukum dan jangan ada pembiaran.

Menurut Undang Undang No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Meneral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan bebagai Regulasinya tertera dalam Pasal 158 UU Minerba Menyatakan, Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 pasal 40 ayat (3), Pasal 48 Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar).

Padahal dampak dari tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merussk akses jalan, dengan keberanian para penambang melakukan aktivitas ilegalnya juga disebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah Banyuwangi.

(Singgih JPN/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *