PEMBUNUH Honorer Dishub Pekanbaru Ternyata Teman Korban Sejak Jecil.

PEKANBARU  –   jurnalpolisi.id

Unit Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap peristiwa tewasnya honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru yang ditemukan di Danau Buatan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, korban berinisial DK. Selain honorer Dishub Pekanbaru, pekerjaan sampingan korban sebagai pengemudi ojek online.

“Tersangka inisial N pekerjaan sebagai pedagang. Kronologisnya, saat itu hari kemarin pukul 8 pagi, pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk meminta tolong mengantarkan dirinya ke daerah Palas,” kata Pria Budi, Senin (10/4/2023).

Setelah bertemu, pelaku merayu agar korban mau mengantarkan dirinya. Sesudah berbincang, akhirnya korban mensetujui mengantar pelaku ke Palas.

“Saat perjalanan ke Palas, pelaku ini minta tolong kepada korban untuk mampir ke daerah Danau Buatan untuk menjemput aki mobil. Sesampai di TKP, korban berhenti di pinggir jalan, pada saat itu pelaku sudah berniat menghilangkan nyawa korban namun karena warga ramai, pelaku mengurungkan niatnya,” cakapnya.

Pelaku meminta kepada korban agar dirinya yang membawa sepeda motor, kemudian korban menyetujuinya. Setelah sepeda motor dalam kendalinya, pelaku membawa korban ke tempat sepi di daerah Danau Buatan.

“Niatnya buang air kecil, setelah selesai, pelaku langsung berdiri dan langsung menikam korban menggunakan pisau yang sudah disiapkan di kantongnya. Adapun luka tusukan di bagian tubuh korban yaitu di leher, wajah, dan punggung yang membuat korban meninggal dunia,” tukasnya.

Pria Budi membeberkan, niat pelaku ingin merampas sepeda motor milik korban, saat berhasil menghabisi nyawa korban, pelaku ingin membawa sepeda motornya namun mengurungkan niatnya karena ada warga yang melintas.

“Motif pelaku ini karena kebutuhan ekonomi, dia terlilit hutang dan berencana menjual motor korban. Mereka ini teman dari kecil karena dekat rumah. Pasal disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340, Pasal 338, Pasal 356 ayat 3, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” pungkasnya.

Sub Kabiro Panca Sitepu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *