Pembangunan TPA RPT Kota Sungai Penuh Menyimpang Dari Ketentuan Hukum
Sungaipenuh – jurnalpolisi.id
Pembangunan dan Penetapan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi diduga kuat menyimpang dari ketentuan hukum yang berindikasi merugikan keuangan Negara milyaran rupiah.
Pasalnya, Pemkot Sungai Penuh telah membangun TPA RPT diatas tanah yang bukan milik Aset Pemkot. Selain itu, pembangunan TPA di RPT tersebut diduga tidak memiliki izin (illegal) karena dibangun diatas tanah milik pribadi warga berinisial SN.
Parahnya lagi, TPA RPT itu diduga dibangun tanpa melalui kajian Analisis Mengenai Lingkungan Hidup (AMDAL).
Selain diduga merugikan Negara, Hal ini dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan berpotensi terjadi pencemaran lingkungan hidup karena residu sampah tidak dikembalikan secara aman, serta tingginya resiko kecelakaan kerja dan bencana longsor di lokasi TPA RPT.
Zoni Irawan aktivis peduli lingkungan hidup saat dimintai tanggapannya oleh awak media Jurnal Polisi News, Senin (03/03/2023) menuturkan, bahwa penetapan TPA RPT Kota Sungai Penuh diduga kuat tidak melalui Kajian AMDAL yang digunakan sebagai persyaratan pengambilan Keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha, tutur Zoni.
Ia menambahkan, keberadaan TPA RPT diduga belum dilengkapi dengan dokumen AMDAL, karena Pemerintah Kota Sungai Penuh belum menetapkan status RPT tersebut, apakah menjadi TPA/TPST atau TPS-3R Kawasan, sehingga kajian AMDAL atau lokasi RPT tidak dapat dilaksanakan, tambahnya.
Selanjutnya, TPA RPT yang berada di Desa Sungai Ning merupakan tanah milik pribadi atas nama SN yang digunakan untuk lokasi TPA sejak Juni 2022, dan status atas tanah tersebut belum ada kejelasan. Anehnya, Pemkot sudah menganggarkan dan melaksanakan pembangunan di lokasi TPA RPT, lanjutnya.
“Iya, berdasarkan informasi dan data yang didapatkan, TPA RPT Kota Sungai Penuh diduga kuat tidak memenuhi persyaratan hukum dan ketentuan mengenai pengelolaan lingkungan hidup, analisis dampak lingkungan (AMDAL), ketertiban umum dan kebersihan lingkungan Kota yang beridikasi merugikan keuangan Negara, milyaran rupiah,” tegas Zoni.
Wahyu Rahman Dedi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Dikonfirmasi wartawan melalui WhasApp pribadinya, Senin (03/03/2023) tidak menjawab. Hingga berita ini dipublis belum ada jawaban resmi dari Wahyu.
(Budi.G)