Nyambi Jualan Ganja, Petani di Bayur Agam ini Ditangkap Polisi

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Satuan Reserse Narkoba Polres Agam, Sumatera Barat berhasil meringkus PH (27) satu tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis ganja di Jorong Kapalo Koto, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubeydillah, mengatakan, pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diciduk Satresnarkoba Polres Agam setelah diyakini sedang memiliki barang bukti dan hendak menjual kepada para pelanggannya Sabtu (2/4/2023) malam.

“Kita mendapat laporan tersangka ini sedang menguasai barang bukti, tim Opsnal langsung kita perintah untuk melakukan penangkapan. Tersangka diringkus petugas di Jorong Lubuk Kandang Nagari Bayur sekitar pukul 22.00 WIB,” ujarnya.

Dikatakan Kasat Resnarkoba Penangkapan tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas jual beli barang haram yang dilakukan tersangka. Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian “Tersangka ini merupakan Target operasi, dan sudah kami incar cukup lama,” katanya lagi.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa paket narkotika Jenis Ganja yang disimpan di dalam saku depan Swetter yang ia pakai.

Selanjutnya tersangka juga mengaku masih menyimpan Narkoba jenis sama yang disimpan didalam karung beras dirumahnnya. “Tersangka cukup koperatif dan tidak menyulitkan petugas saat diinterogasi,” katanya lagi.

Kini pelaku sudah diamankan ke mako Polrea Agam guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), 115 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.( Syafrianto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *