Notaris Dengan Tarif Mahal Janjikan Proses Cepat Balik Nama SHM, Ternyata Hanya Akal – Akalan.

Purbalingga, jurnalpolisi.id

Surat Hak Milik ( SHM ) / Sertifikat tanah merupakan surat berharga, karena sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan untuk pembutannyapun tidaklah mudah karena ada birokrasi yang harus di tempuh.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) peraturan pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah mengatur bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar menukar, hibah dan yang lainnya kecuali pemindahan hak melalui lelang, hanya dapat di daftatkan, jika di buktikan dengan akta yang di buat oleh PPAT.
mendasri pasal tersebut di atas pemilik tanah harus melibatkan notaris/ PPAT untuk pembiatan sertifikat atau balik nama sertifikat.
Dan pada umumnya para pemohon pembuatan sertifikat tidak mau ribet sehingga untuk pembuatannya di serahkan ke notaris dengan biaya fariatif.

Adalah Bpk.Khalimi warga Desa Kalapacung, Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga selaku pemohon sertifikat mempercayakan ke salah satu Notaris di purbalingga dengan biaya yang cukup mahal karena di janjikan prosesnya lebih cepat.
dari waktu yang di janjikan empat bulan selesai akan tetapi sampai enam bulan lamanya belum ada kepastian kapan sertifikat tersebut bisa terbit atau tercetak, sehingga pemohon merasa tertipu oleh janji notaris karena sudah mengeluarkan biaya yang tidak sewajarnya.

Dari keterangan seorang warga rekan Bpk Khalimi, notaris tersebut berinisial ( Y ) warga Desa Lambur Kecamatan Bobotsari, Purbalingga. Dirinya menjanjikan kepada pemohon untuk proses balik nama sertifikat dengan proses cepat dengan tarif vvip ” sebutannya.

Berdasarkan keterangan dari rekan pemohon balik nama sertifikat awak media mencoba menghubungi notaris yang di maksud melalui sambungan komunikasi telepon
Senin, (03/April /2023). Notaris berinisial ( Y ) menjelaskan untuk sertifikat sedang dalam proses di BPN dan terjadi keterlambatan di karenakan ada mutasi jabatan di BPN sehingga mempengaruhi percepatan proses pembuatan sertifikat .Dalam penjelasannya dirinya mengakui bukanlah notaris akan tetapi hanya staf di kantor notaris Indah Noor yang alamat kantornya tidak di sebutkan.

” ada pergantian staf di BPN sehingga proses penerbitan sertifikat menjadi terhambat, minta do’anya semoga dalam waktu dekat sudah di loket/ jadi ” Katanya melalui sambungan telepon.

Kejadian molornya janji notaris kemungkinan tidak terjadi kali ini saja dan di harapkan untuk pihak yang berwenang dalam hal ini Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah agar lebih responsif dan mentertibkan notaria nakal dan sampai berita ini di turunkan belum ada statement dari Notaris Indah Noor yang sementara belum di ketahui keberadaan alamat kantornya.

pewarta : Ansor ( Jpn )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *