Ngeri..Gegara Seutas Kabel Pria Asal Desa Faan Diamankan Pihak Kepolisian

Malra  –  jurnalpolisi.id

Seorang pria asal desa Faan, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku harus berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malra, yang diakibatkan perbuatan melawan hukum

Diakui Kapolres Malra, kalau perbuatan dari A.T ialah perbuatan yang melawan hukum, karena telah menganiaya seorang anak dibawah umur dengan menggunakan seutas kabel hingga harus dilarikan ke RSU terdekat

“Jadi`ILR adalah anak dibawah umur yang menjadi korbanya. Sedangkan ‘A.T adalah terduga pelaku penganiyayaan,”ungkap Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P saat digelar Press Release di Mako Polres Malra, Jum’at 21 April 2023

Sedianya Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P saat menyampaikan press release, dampingi Iptu Dominggus Bakarbessy, S.H. selaku Kasat Reskrim Polres Malra, dan Ipda Michael Y. Pattilemonia, P.s. Kasihumas

Menurutnya kalau Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur dan atau penganiayaan, telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP /08/ II / 2023 / SPKT / RES MALRA / POLDA MALUKU, Tgl 16 Februari 2023.

Yang mana waktu dan tempat kejadian pertama kali, di hari Rabu ’15 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIT bertempat di desa Faan. Adapun korban dengan isial `ILR Alias D dan Tersangka berinisial A T alias D

Disampaikan Kapolres, terhadap pelaku, akan dipersangkakan dengan pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, maka sesuai dengan pasal yang di prasangkakan terhadap tersangka maka di ancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan, seutas kabel berwarna hitam dengan ukuran panjang keseluruhan satu koma enam puluh satu meter (1,61 m), yang digunakan tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban saudara`ILR alias ‘D.

Adapun kronologis yaitu tersangka ‘AT Alias D melakukan penganiayaan terhadap korban saudara, ILR Alias D dengan mengunakan seutas kabel sebanyak 2 (dua) kali. Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIT.

Tersangka sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban, sebut Kapolres, sementara berada di rumah. Tiba – tiba tersangka mendengar keributan di depan jalan raya, kemudian tersangka keluar dengan membawa seutas kabel dan menuju ke tempat keributan terebut.

Setelah tersangka sampai di tempat keributan tersebut, tersangka melihat anaknya saudara DT sementara berkelahi dengan Korban saudara saudara ILR alias D, setelah itu tersangka langsung mengayunkan seutas kabel yang sementara dipegangnya ke arah tulang belakan Korban saudara saudara ILR Alias D.

Kemudian mengayunkan seutas kabel yang sementara dipegangnya ke arah tulang belakangnya yang ke dua kalinya kenal pada bagian tulang belakang Korban saudara ILR, setelah itu korban saudara saudara ILR Alias D langsung melarikan diri.

Saat ini tersangka, sebut pria berpangkat dua melati itu, bahwa telah diamankan di Mako Polres Malra. Dan berdasarkan informasi yang diterima media ini, kalau hasil dari Visum et Repertum pihak RSUD telah diterbitkan.

Berkas tersebut telah di terima Sat Reskrim Polres Malra, guna lakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), pemeriksaan korban para saksi – saksi dan juga melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.

Publish  by (MLA_jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *