Memahami Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Digital Agar Lebih Maju Dalam Berbisnis Online.
Banjarnegara – jurnalpolisi.id
Mungkin banyak masyarakat yg bertanya ” Bagaimana cara kita untuk bisa memahami dalam bisnis online akan hak dan kewajian pelaku usaha agar bisa maju?
Menurut Bapak DR Edy santoso, Dosen Unsoed Purwokerto memberi pemaparan dalam kegiatan ini akan pemahaman akan hak dan kewajiban pelaku usaha digital. Sebenarnya banyak hal yang harus dimengerti dan dipahami oleh kita sebelum memulai atau terjun dalam berbisnis online yg aman dan tidak beresiko besar, aalah satunya adalah Bertanggung jawab dan melindungi dan jg bisa menjelaskan kepada konsumen untuk apa data tersebut digunakan, data yg dikumpulkan harus jelas apa saja datanya beserta alasannya, Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur, dan yang terakhir Menjamin kualitas barang dan memperbolehkan konsumen untuk mengujinya.
Contoh pelaku usaha sosial media seperti facebook,twiter dan lainnya. Sebelum digunakan kita harus menyetujui ketentuan layanan dan mengisi form dan disana sudah dijelaskan terkait alasan mengapa pelaku usaha meminta data tersebut. ” Saat kita melakukan registrasi akun penting untuk membaca dan memperlihatkan ketentuan layanan” Saat ini perkembangan tekhnologi informasi di dunia terus berkembang secara masif pengguna internet indonesia mencapai 202 juta pengguna
Dengan semakin berkembangnya tehnologi yang semakin pesat dan canggih maka efek yang terjadi dimasyarakat akan membawa dampak bagi pengguna agar bisa selektif lebih memahami hak dan kewajiban pelaku usaha maupun jasa dan lain sebagainya. Pada pembahasan kali ini yang mengangkat tema “Pahami hak dan kewajiban pelaku usaha”
Untuk mengacu semua itu maka perlu dilakukan adanya sosialisasi sistem digital termasuk pemahaman cara mengembangkan dunia usaha secara online agar masyarakat di Kabupaten Banjarnegara bisa lebih mehami cara menggunakan aplikasi digital dalam usaha di era digital seperti saat ini.
Selain itu mba Winda sabrina dari NXG Indonesia menambahkan juga akan Kopetensi akan keamanan digital yaitu : mengamankan perangkat digital,mengamankan identitas digital,mewaspadai penipuan digital,dan yang terakhir memahami rekam jejak digital
Fredy menuturkan pada saat di konfirmasi sebagai panitia penyelenggara yang langsung mendapat mandat dari kementrian komunikasi dan informatika menggelar acara sosialisasi yang digelar pada sabtu malam,29 April 2023 yang mengangkat tema “Pahami hak dan kewajiban pelaku usaha,”serta diisi dengan pengajian akbar serta campursari religi .
Kemeriahan acara malam ini di lapangan desa Blimbing kecamatan mandiraja Kabupaten Banjarnegara yang sangat meriah dan tampak masyarakat sangat senang dan antusias dengan informasi dan jg ilmu akan literasi digital, apalagi masyarakatl jg sekalian dihibur dengan pagelaran wayang religi/keagamaan kolaborasi dengan Campursari
Yang terakhir para narasumber, baik Winda sabrina dari NXG Indonesia, DR Edi santoso dosen UNSUD Purwokerto dan unsur pemerintah Suprihyati kepala desa belimbing, berharap masyarakat desa Blimbing Padamara pada khususnya dan secara umum untuk Masyarakat Banjarnegara sekarang semakin Cerdas dan cakap digital. Dan untuk kedepannya masyarakat agar bisa lebih mudah memahami tehnologi digital bukan hanya sekedar sebagai alat komunikasi tapi bisa menghasilkan dengan mengolah dengan bisnis ataupun usaha lainya yang menghasilkan pundi – pundi rupiah secara cerdas dan bijak yang tidak melanggar norma hukum.
Semoga kegiatan yang terlaksana dikabupaten Banjarnegara ini bisa menambah wawasan serta pemahaman tentang literasi digital
( Arif JPN)