Korban Pencabulan ‘FMR Belum Bisa Dimintai Keterangan,,Ada Apa.!!

Malra  –  jurnalpolisi.id

Masih ingatkah kasus pencabulan yang terjadi di Stadion Maren, korbanya adalah anak dibawah umur, yang saat ini masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA)

Korban dengan isnisial ‘FMR hingga kini belum bisa diambil keteranganya, dikarenakan kondisi kesehatan yang belum stabil. Dan masih mendapat perawatan intensif di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, Kecamatan Kei Kecil Maluku Tenggara (Malra) Provinsi Maluku

Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma, S.P dalam press release_nya bersama para awak media, Selasa (11/04/2023) di Mako Polres Malra, bahwa saat ini korban masih menjalani perawatan intensif dan belum bisa diambil keteranganya

“Korban saat ini masih dirawat, akibat luka serius dan belum bisa dimintai keterangan,”ujar Kapolres di Langgur

Didampingi Iptu Dominggus Bakarbessy, S.H. selaku Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara, dan Ipda Michael Y. Pattilemonia, selaku P.s. Kasihumas Polres Maluku Tenggara, orang nomor satu di Polres itu, mengungkapkan kalau motif pelaku ialah tak lain melampiaskan hawa nafsunya,”Sedangkan modusnya meminjamkan HP milik sepupunya”sebut Kapolres Duma

Dia menambahkan kalau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur dan atau kekerasan terhadap anak di bawah umur telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 22 / III / 2023 / SPKT / RES MALRA / POLDA MALUKU, tanggal 31 Maret 2023.

Untuk tersangka, kata Kapolres di kenakan dengan Pasal 76D Undang – undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kemudian juncto pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang – undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Perubahan ke dua atas undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang – undang dan atau pasal 76C juncto pasal 80 Ayat (1) Undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Maka dengan pasal yang di prasangkakan, tegas Kapolres, bahwa terhadap tersangka ‘H.Y, di ancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebut pria berpangkat dua melati tersebut, adalah satu ( 1 ) buah batu karang, satu ( 1 ) buah CD (celana dalam) berwarna Abu-abu. Dan satu ( 1 ) celana pendek bermotif Bunga – bunga.

Selanjutnya, langkah – langkah yang di lakukan Sat Reskrim Maluku Tenggara, yakni menerima Laporan Polisi di sertai Visum et Repertum dari pihak SPKT Polres Malra.

Selanjutnya langsung melakukan olah Tempat Kejadian perkara ( TKP ), serta pemeriksaan para saksi – saksi dan sekaligus melakukan penangkapan tersangka`H.Y, serta dilakukan penetapan penahanan.

Publish by (MLA_jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *