Kapolres Langkat Ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba 20 kg sabu dan 10!Kg Bal Daun Ganja kering.

LANGKAT – jurnalpolisi.id

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK SH MH paparkan pengungkapan kasus sabu – sabu dan daun ganja kering bertempat di Loby Mapolres Langkat, Kamis (30/3/2023) Pukul 16.50 Wib.
Dengan didampingi Kasat Res dan KBO Narkoba, Kapolsek Pangkalan Brandan dan Kanit Reskrim serta Kasi Humas, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein SIK menyebutkan, ” bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, sebagai mana dimaksut dalam Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pengungkapan kasus ini oleh Satres Narkoba, hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira Pukul 17.00 Wib. Dimana, Kasat Res Narkoba AKP Hardiyanto, SH MH menerima informasi dari Informen. Disebutkan akan ada transaksi sabu disekitar Jalinsum Medan – Aceh di Desa Paya Perupuk Tanjung Pura.

Kasat Res Narkoba pun langsung memerintahkan team operasional unit I dan unit II, melakukan penyelidikan informasi. Besoknya Selasa 21 Maret 2023 Pukul 06.00 Wib, team unit I dan unit II langsung melakukan pemantauan di sekitar Jalan lintas,” ujar Kapolres Langkat.

Tidak berapa lama team melihat 1 unit mobil Avanza warna silver BK 1718 FD datang dari Aceh menuju Medan yang mencurigakan berhenti dipinggir jalan. Dan didatangi 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM. Dari dalam mobil dikeluarkan 1 buah karung goni plastik dan menyerahkan terhadap pengendara kereta.

Kemudian team unit I langsung menyergap pelaku namun pengemudi mobil Avanza langsung tancap gas ke arah Medan, sehingga terjadi kejar kejaran dan berhasil ditangkap di jembatan Tanjung Pura. Waktu unit 2 membuka karung goni ternyata didalam karung tersebut berisi 19 kemasan teh china merk Guar Yun Wang berisi sabu dan pengemudi Sepeda Motor mengaku bernama M. Yusuf Affan,” tutur AKBP Faisal.

Sedangkan dari dalam mobil team kembali menemukan 1 orang mengaku bernama Mhd Zulfan AR serta 1 buah tas ransel warna hitam didalamnya terdapat 1 bungkusan teh china merk Guar Yun Wang diduga berisi sabu. Dia mengaku bahwa barang sabu itu diperoleh dari seorang pria bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat subs 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” lanjutnya lagi.

Selanjutnya jajaran Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 Pukul 16.30 Wib, di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Babalan, Langkat

Pelaku bernama Sofyan Syahreza (26) Warga Jalan Cempaka Lingkungan Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan. Barang bukti 10 bal plastik dilakban coklat diduga berisi daun ganja kering, 1 bungkus plastik asol warna putih dan 1 buah koper merk Polo warna hitam dan 1 buah tas sandang warna loreng dan 1 buah tas warna orange,” sambung Kapolres Langkat.

Waktu itu hari Kamis tanggal 23 Maret 2023 Pukul 14.00 Wib, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing, SH MH menerima informasi dari masyarakat, bahwasanya di Lingkungan I Gang Toba Sei Bilah sering terjadi transaksi ganja.

Oleh Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT. Sihotang, SH dan anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan info sekira Pukul 16.30 Wib, team mendapat informasi bahwa pelaku sedang berjalan kaki di Lingkungan 1 Gang Toba langsung diamankan berikut 3 bal ganja dan 7 bal lagi dari rumahnya,” imbuhnya.

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti itu milik temannya bernama Fahrul Rozi (DPO) warga Aceh, namun tidak diketahui alamat jelasnya. Sedangkan temannya Rahmat (DPO) warga Jalan Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru.

Pasal yang disangkakan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pelaku diancam dengan mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000,” terang Kapolres Langkat.

Terhadap kedua pelaku yang membawa sabu pakai Mobil dapat upah 1 kg sabu seharga Rp 350.000, sedangkan tersangka menggunakan Sepeda Motor dapat upah Rp 3.000.000 per kg. Jadi total upahnya Rp 60.000.000 berasal dari Aceh Utara, untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumut. Melakukannya sudah 6 kali diketahui Bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam jaringan Internasional

Sedangkan pelaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering mendapat upah Rp 1.000.000 berasal dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Brandan,” tandasnya. (Sahrul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *