Kalapas Kelas II B Idi Meberikan Klarifikasi Pemberitaan Salah satu Media Online Terkait Pengeluaran Tahanan

 

Aceh timur –  jurnalpolisi.id

23,04,2023 Terkait dengan pemberitaan yang selama ini beredar disalah satu media online tentang  tahanan dengan inisial Rs yang keluar dari lapas, merupakan pemberitaan yang belum di konfirmasi secara utuh ujar kalapas.

Kalapas menambahkan, Secara yuridis RS merupakan Tahanan Hakim yang penahananya dititipkan pada lapas kelas IIB idi, dimana penanggung jawab penahanan berada pada Hakim Pengadilan Negeri Idi.

Pada Hari Senin tanggal 17 April 2023 berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Idi Nomor: 18/Pid.Sus /2023/PN Idi tanggal 17 April 2023 dan Berita Acara Pelaksanan Penetapan Hakim ( BA-15) yang dikeluarkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Idi .

Memerintahkan mengalihkan penahanan terdakwa RS dari Penahanan Rutan menjadi penahanan rumah dihitung sejak tangga 17 April 2023 sampai dengan 16 Mei 2023, maka pihak Lapas Kelas IIB Idi melaksanakan berdasarkan surat penetapan dan Berita Acara .

Berdasarkan Penetapan diatas pihak lapas  mengeluarkan tahanan yang berinisial RS tersebut dari Lapas Kelas IIB Idi. Pengeluaran ini telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,dan diketahui oleh kasi Binadik.

Terkait pemberitaan yang ditayangkan oleh  salah satu media online tersebut diduga belum memahami dan balum mambaca tentang apa yang tertera dalam putusan tersebut.tutup kalapas

Zbn 86 05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *