KAL ( 52 ) Diduga Bandar Sabu-sabu Ditangkap Unit Intel Kodim 0209/LB, Kalapas Belum mendengar Info tersebut

Labuhan batu,  jurnalpolisi.id

” Kami belum mendengar info tersebut dari pihak mana pun kami siap bekerja sama untuk membantu mengusut kasus tersebut yg menyangkut warga binaan narapidana ataupun tahanan lapas rantau prapat, ” Demikian disampaikan Kalapas Lobusona Rantau prapat Jayanta, A.MD. IP, SH, MH via pesan Watt shap, Kamis 06/04/2023 saat dimintai awak media tanggapannya.

Pasalnya, Peristiwa Penangkapan diduga Bandar narkoba inisial KAL, (52) dilakukan oleh anggota Unit Intel Kodim 0209/LB terhadap inisial KAL, (52) ditangkapnya KAL tepatnya di perkebunan kelapa sawit warga, di Dusun Tanjung Makmur Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Pangkatan Kab. Labuhanbatu, (05/04/23) sekira pukul 13.15 wib.

Dilansir dari salah satu berita media online menyatakan bahwa, Hasil wawancara singkat terhadap pelaku bahwa pelaku tersebut memesan bahan (sabu-sabu) kepada inisial KLK (Napi Lapas Klas 2A Lobusona Rantau Prapat) via handphone sebanyak 30 gram dengan nilai uang Rp. 18.000.000.- dengan perjanjian pembayaran setelah jual baru dibayar melalui transfer secara bertahap,

Kepala Desa Tanjung harapan, Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhan batu Rustam Efendi menuturkan kepada awak media, bahwa benar ada penangkapan terhadap warganya yang berinisial KAL (52) yang merupakan juga Residivis, Penangkapan tersebut atas dumas masyarakat ke Unit Intel Kodim 0209/LB.

” Benar memang ada penangkapan terhadap warga kami KAL (52) dan beliau juga Residivis yang mengulang kembali perbuatannya tanpa jera sehingga sangat meresahkan masyarakat kami, ini bermula dumas kepada saya dan Kepala Dusun serta Babinsa di Desa Tanjung Harapan, Kemudian Pengaduan masyarakat kami sampaikan kepada Unit Intel Kodim 0209/LB, dan kami sangat mengapresiasi Unit Intel Kodim 0209/LB yang dapat mengamankan KAL ( 52) dengan sejumlah barang bukti, ” ungkap Rustam Efendi.

Saat dikonfirmasi Pasi Intel Kodim, 0209/LB
Kapten Guntur Wibowo atas penangkapan tersebut menyampaikan, Nanti akan di gelar dulu Dengan Polres Labuhan batu.

” Nanti ya mbak..kita gelar dulu dengan Polres”, Demikian disampaikan Pasi Intel Kodim, 0209/LB

Menurut Informasi yang dihimpun, adapun Barang bukti yang diamankan
4 bks plastik klip bening kecil berisi diduga sabu sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 bh kaca pirex, Uang tunai Rp. 1.630.000 (uang hasil penjualan Narkoba), 2 buah mancis, 1 buah gunting, 1 buah senter kepala dan 1 unit Handphone merk Vivo.

Wartawaty JPN
Eka hombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *