Gerak Cepat Satreskrim Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pencurian yang Terjadi di Wilayah Balen

Bojonegoro,Jawa Timur –  jurnalpolisi.id

Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar konferensi pers guna menyampaikan sejumlah perkara yang berhasil diungkap dalam waktu satu kali 24 jam. Kasus tersebut yakni pencurian dengan pemberatan.

Konferensi pers dipimpin secara langsung Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto SIK, didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas. Bertempat di Halaman Mapolres, jalan MH. Thamrin.

“Satreskrim Polres Bojonegoro bekerjasama dengan Polsek Balen, berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Rogib dihadapan sejumlah awak media, Kamis(6/4/2023).

Tempat kejadian perkara di rumah warga yang berada di Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen. “Ini merupakan kasus atensi, agar dilakukan penangkapan secar cepat, dan terbukti dalam waktu satu kali 24 jam pelaku sudah bisa diamankan”.

Kronologi penangkapan, tim Satreskrim Polres Bojonegoro bekerjasama dengan petugas Polsek Balen, melakukan pencarian serta penyelidikan. “Sebelum menangkap pelaku, sejumlah petugas telah melakukan pelacakan informasi secara akurat,” jelasnya.

“Dengan adanya Laporan korban, selanjutnya anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro melakukan penyelidikan”, pungkas Kapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro menegaskan bahwa pada hari senin tanggal 27 Maret 2023 sekira jam 20.00 wib. anggota unit reskrim polsek balen beserta anggota opsnal sat reskrim polres bojonegoro berhasil mengamankan pelaku atasnama Sdr. SA, laki-laki, umur 30 tahun, Pekerjaan wiraswasta, Agama islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan SMP Tamat, Alamat Kec. Balen Kab. Bojonegoro. Selanjutnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berikut tersangka dibawa ke Polsek balen guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Bojonegoro menjelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan ini jumlah pelakunya satu orang.

“Tersangka INISIAL SA sendirian melakukan pencurian dengan cara membuka jendela kamar korban yang sudah keadaan rusak slotnya”,ucap AKBP Rogib.

” Selanjutnya masuk kedalam kamar dan merusak /mencongkel pintu almari dengan obeng selanjutnya mengambil perhiasan berupa 1 (satu) buah gelang emas didalam almari dan setelah itu membuka pintu tolet kamar dan langsung mengambil 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang berisikan uang dan setelah itu pelaku kabur dengan jalan yang sama”, lanjut Kapolres.

Disebutkan, pelaku berinisial SA (30) warga Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Tersangka berhasil menggasak uang milik korban senilai Rp. 146 juta.

“Kerugian yang dialami korban, yakni uang tunai senilai seratus empat puluh enam juta rupiah,” tegas Kapolres.

“Dan untuk uang yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yakni senilai seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus ribu rupiah. Tersangka ini sudah tiga tahun menjadi karyawan di rumah korban,” tambah Kapolres Bojonegoro.

Untuk proses hukum lebih lanjut, dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. “Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terangnya.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto melalui media ini mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi lingkungan masing-masing. Dan diharapkan segera melapor apabila mengetahui hal-hal yang sekiranya dapat mengganggu kamtibmas.

(Syailendra- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *