Gelar Press Release, Polres Takalar Beberkan Pengungkapan Kasus Curanmor

April 6, 2023

Takalar – Jurnalpolisi.id
Kasus pencurian motor yang terjadi dihalaman mesjid Jami Khairil Anwar Dusun Pattekkerang Desa Patani Kecamatan Mappakasunggu pada hari Kamis(22/10/2022) dan dua kasus pencurian motor dimana yang kedua terjadi pada hari Minggu(12/03/2023) Didusun Bontomanai Desa Lengkese kecamatan Mangarabombang dengan pelaku yang sama, berhasil ditangkap pelakunya oleh Pihak Polres Takalar.

Menurut pengakuan pelaku lelaki (AR) ia mengaku melakukan pencurian motor seorang diri terhadap sepeda motor Honda PCX warna putih dihalaman mesjid Jami’ Khairil Anwar tersangka juga mengaku telah melakukan pencurian motor bersama lelaki (RS) di Dusun Bontomanai Desa Lengkese Kecamatan Mangarabombang terhadap sepeda motor Honda Beat warna merah.

Dikatakan Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto SH MH. saat Press Release dihadapan awak media di Mapolres Takalar prov sul sel Kamis 06/04/2023.

bahwa ini adalah Tindak pidana pencurian motor yang kejadiannya tahun lalu dimana korban melakukan salat subuh lalu kemudian korban memarkir di halaman mesjid dengan merk motor Honda PCX 150 CBS yang pakai sistem remote control.

Karena tidak bisa di pake karena gunakan remote ini motor oleh pelaku adapun caranya pelaku mendorong motor tersebut sampai ke rumahnya dan ada sekitar lima bulan kasus ini kami lidik atas kerja sama dengan Kapolsek Mappaksunggu bersama anggotanya dan alhasil keberadaan pelaku kita ketahui ” tutur Agus Purwanto

Dirinya menambahkan bahwa pelaku di tangkap di rumahnya atas kerja sama Polsek Mappakasunggu bersama anggotanya dan lelaki atas nama Arifin alias Pipin berhasil kami tangkap di Desa Jipang kecamatan Bontonompo Selatan Kabupaten Gowa.

Lelaki Aripin alias Pipin ini sudah dua kali melakukan tindak pidana pencurian motor dan lokasi yang satu diwilayah Polsek Mangarabombang dan kami berhasil mengamankan Arifin dengan barang bukti motor Honda PCX yang dia curi bersama motor yang dia gunakan,” pungkas Agus Purwanto.

(st hajrah-jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *