Dukung Mahfud MD, dr. Ali Mahsun ATMO Desak DPR RI Sahkan RUU Perampasan Aset Kebalikan Puluhan Ribu Trilyun Uang Negara Sejahtera Rakyat

JAKARTA, jurnalpolisi.id

Sudah hampir 17 tahun Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sejak tahun 2006. Namun hingga saat ini belum disahkan.

Kebuntuan tersebut diungkap kembali oleh Mahfudz MD, Menkopolhukam selaku Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada rapat dengan Komisi III DPR RI untuk memberikan payung hukum kepada pemerintah bisa merampas aset hasil korupsi, TPPU dan kejahatan ekonomi lainnya.

Besarannya bisa puluhan ribu trilyun sehingga segera dapat dikembalikan ke negara untuk sejahterakan rakyat dan Bangsa Indonesia.

“Succes stroy PPATK ungkap TPPU kembalikan uang ke negara mencapai Rp 1500 trilyun, baik yang sudah di eksekusi maupun yang belum (Mahfudz MD Rapat Dengan Komisi III DPR RI). Jumlahnya jauh lebih besar lagi hingga puluhan ribu trilyun ketika pemerintah punya payung hukum berupa UU Perampasan Aset. Jika hal tersebut terwujud bisa digunakan untuk lunasi hutang Indonesia, serta setiap bayi lahir di negeri ini ke depan dapatkan ATM sekitar Rp 20 juta per bulan”, kata Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI) dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed di Jakarta, pada Minggu (2/4/2023).

Lebih lanjut dijelaskan olehnya, ditengah ketidakpastian di negeri ini, serta rakyat dan bangsa Indonesia sebagian besar terhimpit ekonomi, pasca Pandemi Covid-19 laksana disambar petir disiang bolong atas adanya skandal TPPU di Kemenkeu RI sebesar Rp 349 trilyun.

“Jika di usut tuntas ke tindak pidana asalnya bisa 10 – 20 kalilipat atau Rp3.490 – 7.000 trilyun, itu baru skandal TPPU di Kemenkeu RI,” ucap dr. Ali Mahsun.

Masih dengannya menuturkan, jumlahnya bisa puluhan ribu trilyun. Jika skandal TPPU di kementerian dan lembaga negara lain, tidak terkecuali di Pemprov, Pemkab, Pemkot diusut tuntas.

“Oleh karena itu, selaku Presiden KAI yang memimpin pelaku ekonomi rakyat kecil dan generasi penerus bangsa, kami dukung total yang dilakukan Menkopolhukam Mahfudz MD, Ketua Komite Pencegahan TPPU RI untuk mengusut tuntas Skandal TPPU Rp349 trilyun di Kemenkeu RI hingga ke tindak pidana asalnya”, ujar Ali ATMO, dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FK UNIBRAW Malang dan FKUI Jakarta yang juga Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS).

Dipenyampaian terakhirnya ia mengungkapkan, menyimak apa yang disampaikan oleh Mahfudz MD pada Rapat dengan Komisi III DPR RI bahwa betapa sulitnya menuntaskan kejahatan ekonomi TPPU di negeri ini, serta yang disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Pacul, bersama ini, kami mendesak DPR RI, juga 9 Ketua Umum Parpol yang punya kursi di DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU.

“Sehingga seluruh aset hasil kejahatan ekonomi baik korupsi, TPPU dan lainnya asetnya segera dirampas dan dikembalikan ke negara, dan diperuntukan mewujudkan hidup rakyat dan bangsa ini sejahtera secara berkeadilan, melunasi hutang Indonesia dan siapkan kader bangsa mampu hantarkan negeri ini menggapai cita-cita besar bangsanya, masyarakat yang adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT. Sekali lagi kami mendesak DPR RI dan 9 Ketua Umum Parpol segera sahkan RUU Perampasan Aset jadi UU,” tegas Ali Mahsun yang juga merupakan Ketua Umum APKLI-P yang juga Presiden GBN putra asli pinggir utara Sungai Brantas Pelosok Kampung Mojokerto, Jawa Timur.

KADIV INVESTIGASI
DRIVANA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *