DPC FSPTI Kabupaten Kerinci Somasi atas keberadaan FSPTSI yang mengalihkan 18 PUK FSPTI.

http://jurnalpolisi.id

Kerinci – jurnalpolisi.id

DPC F.SPTI Kabupaten Kerinci yang dilantik pada tanggal 28 Januari 2023 lalu somasi kan PC FSPTSI yang katanya ada diKerinci. Sebelumnya Ketua FSPTI periode 2017-2022 adalah Edi Hermaizal yang masa jabatannya telah habis pada tahun 2022.

Anehnya, seluruh PUK 18 Kecamatan yang ada diKabupaten Kerinci telah dialihkan menjadi PUK milik FPSTSI yang dipimpinnya sekarang. Benarkah ada Federasi SPTSI di Kabupaten Kerinci?

Ketua DPC F.SPTI Kabupaten Kerinci Mustapa Kamal didampingi Sekretaris DPC Erik MA,AMd senin (10/04/2023) menjelaskan kepada awak media jurnal polisi news Benar, bahwasannya 18 PUK Kecamatan yang ada di Kabupaten Kerinci telah dialihkan oleh Eks Ketua F.SPTI peeiode 2017-2022 atas nama Edi Hermaizal telah mengalihkan menjadi PUK F.SPTSI.

Dilanjutkannya, kalau memang sekarang saudara Edi Hermaizal menjadi Ketua FSPTSI, kapan mereka melakukan MUSCAB F.SPTSI yang dipimpinnya, dimana dilaksanakan, serta siapa yang hadir dan melantik mereka menjadi pengurus PC.F.SPTSI.

Mustapa menambahkan, Kami pengurus DPC F.SPTI Kabupaten Kerinci keberatan atas pengalihan 18 PUK Kecamatan milik F.SPTI menjadi F.SPTSI yang mereka alihkan tanpa pemberitahuan kepada DPD F.SPTI maupun DPP F.SPTI.

Walaupun pihak DISKOPNAKER Kabupaten Kerinci telah bersikap adil untuk membagi wilayah menjadi dua bagian, yaitu 9 kecamatan menjadi milik F.SPTI, dan 9 Kecamatan lagi jadi milik F.SPTSI. Kami ingin wilayah kabupaten Kerinci dikembalikan kepada F.SPTI -K.SPSI yang SAH ujar Mustapa tegas.

Kemudian Federasi Serikat Pekerja Transfort Indonesia – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (F.SPTI – K. SPSI) yang di Ketuai Mustapa Kamal sudah melayangkan Somasi kepada F.SPTSI yang di ketuai Edi Hermaizal alias Sarket terkait beberapa pertanyaan yang sampai sekarang tidak bisa di jawabnya, Sebab kepengurusan PUK F.SPTI – K.SPSI masa SARKET Menjabat di alihkan langsung ke PC.SPTSI yang di duga tidak sesuai prosedur di dalam berorganisasi alias Ilegal,” ungkap Mustapa.

(Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *