Ditreskrimum Polda Bali Press Release Pengungkapan Kasus Penggelapan Mobil.

April 6, 2023

Bali-  jurnalpolisi.id

Mewakili Dirreskrimum Polda Bali Wadir Reskrimum AKBP Suratno S.I.K., M.H., di dampingi Kasubid Penmas Kompol Anwar Sasmito S.H., M.H., mewakili Kabid Humas, serta turut hadir para Kasubdit Ditreskrimum, laksanakan Press Release pengungkapan kasus penggelapan mobil Rental di lobi Ditreskrimum pada kamis (6/4/2023).

Press Realese yang menghadirkan langsung tersangka dengan inisial NPA tersebut, juga di hadiri para wartawan dari berbagai media cetak dan elektronik.

AKBP Suratno menyampaikan memang benar Ditreskrimum Polda Bali telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka an. NPA, dengan kasus penggelapan 12 mobil mewah (sejenis Expander) rata-rata milik Rental yang ada di Bali.

Tersangka merupakan DPO dari agustus 2022 dan berdasarkan 13 laporan korban kasus pengelapan mobil dengan kerugian materi sekitar 5 miliar rupiah. Dan bukan hanya penggelapan mobil saja, tersangka juga di laporkan atas tipu gelap pemalsuan dokumen SHM yang di atas namakan orang tuanya dengan nilai sekitar 700.000.000 rupiah.

Tersangka beraksi di beberapa Rental mobil dengan modus pelaku menyewa mobil selanjutnya di jaminkan untuk meminjam uang dan uangnya di gunakan sehari-hari untuk gaya hidup mewah, gonta-ganti mobil mewah, kontrak atau kos di tempat yang mewah juga.

Tersangka yang telah dipanggil sebanyak dua kali namun tersangka tidak pernah datang memenuhi panggilan, kemudian pada tanggal 4 april 2023, dini hari keberadaan tersangka telah diketahui sehingga tim Resmob Polda di back up tim IT mengamankan tersangka di salah satu kos-kosan mewah yang berada di desa muding kabupaten badung, untuk selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditreskrimum polda bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Bali sampai 20 hari kedepan untuk pemeriksaan pengembangan kasus, ungkap AKBP Suratno.(Basuni- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *