Dinas Kominfo Tanggamus Diduga Menjadi Sarang Korupsi Berjamaah
Tanggamus– jurnalpolisi.id
Sungguh luar biasa perlakuan para oknum oknum yang ada di dalam Dinas komunikasi dan informatika (Kominfo) kabupaten Tanggamus terhadap puluhan bahkan ratusan media yang ada di kabupaten Tanggamus Tebang pilih yang telah di asese Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus
Pasalnya setiap tahun banyak media atau organisasi media yang diduga tidak dapat dana secara adil dan merata atau memang sama sekali tidak dapat dana hibah sedikitpun dan diduga sudah di sunat oleh oknum Kadis.
Disini bisa dilihat kemana dan dimana dana hibah buat media dan organisasi media yang diduga secara jelas telah dipilih atau sengaja di pilih oleh oknum Kadis secara berjamaah, sehingga bisa mendapat keuntungan pribadi tanpa di ketahui oleh awak media atau ketua organisasi media yang lain.
Terkait hal itu, Penggiat Anti Korupsi dan ketua dari Kantor Hukum Jefri. JRS.MANOPO, S.H,.M.A,.M.H angkat bicara :
” Kita punya data dan bukti kalau dari tahun 2020,2021 dan 2022 di Dinas Kominfo Kabupaten Tanggamus telah terjadi dugaan Korupsi dengan cara Mark -up Dana Hibah secara sistematis dan masif “. katanya di dampingi Andika di kantor Redaksi Media Nasional Tigabelasdetik.com,
Kamis (13/04/2023).
Lebih lanjut terkait dugaan dana Hibah di Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus yang di duga di Mark-Up oleh oknum Kadis, hal ini sungguh luar biasa, dimana masyarakat kabupaten Tanggamus dan rakyat Indonesia tau kalau pada tahun 2020 dan 2021 waktu ganas-ganasnya Pandemi COVID-19 sedang melanda Indonesia.
” Ini borok yang di tutup-tutupi mana ada di dalam laporan keuangan Dinas Kominfo pada tahun 2020 dan 2021 ada 10 organisasi media yang di kasih dana hibah yang nilainya sungguh Fantastis, dan ada 9 Media yang menjadi Prioritas yang terdiri media online, Radio dan Tv Streaming.
Ok…lah pada tahun 2020 oknum kadis ” EN” belum menjabat kadis Kominfo Kabupaten Tanggamus.
tapi pada tahun 2021 justru dana hibah meningkat tajam yang diduga direkomendasikan oleh oknum kadis “EN” yang telah menjabat sebagai kadis Kominfo.”” Pungkas Jefri JRS MANOPO lagi.
Dari tahun 2020 ke tahun 2021 meningkat tajam dana hibah di Dinas Kominfo yang mana awalnya cuma sembilan (9) media menjadi sembilan belas (19) media (ada penambahan 10 media).
Dimana masih ada ratusan media disinyalir dibiarkan mati tidak, hidup juga setengah mati, dan dengan beribu alasan di sampaikan oleh dinas Kominfo ke awak media kalau ke uangan/anggaran di dinas Kominfo di pangkas/habis/tidak cukup.
Contoh 19 media yang diduga telah terjadi pembagian Dana Hibah yang penuh indikasi Mark -up:
– Salah satu media online (Kabiro) tahun 2020 mendapat Rp 50 juta di tahun 2021 meningkat menjadi Rp 75 juta.
— Tahun 2020 Radio P tidak dapat, tapi tahun 2021 mendapat Rp 20 juta.
— Salah satu Tv lokal tahun 2020 dapat hibah Rp 40 juta, di tahun 2021 Rp 50 juta.
Untuk organisasi media ada 10 organisasi yang diduga juga ikut di Mark-up, ada salah satu organisasi media yang pada tahun 2020 mendapat Rp 350 juta terus di tahun 2021 menjadi Rp 500 juta.
Hal yang sama juga di sampaikan oleh ketua Umum DPW BAIN HAM RI Prov.Lampung, bapak Ferry Saputra, Ys :
” Sungguh baik hati oknum kadis “EN” mengucurkan dana hibah secara jor-joran ke media dan organisasi media, itu kalau benar dan adil.
Jangan tebang pilih sehingga ada media yang setahunnya cuma dapat 2 juta bahkan bisa jadi cuma satu juta pertahun”. Cetusnya.
Kamis (13/04/2023).
Terkait hal itu, beberapa Lembaga dan puluhan media yang mengawalnya akan melayangkan surat pengaduan ke Polda dan Kejati terkait dugaan Mark-Up dana hibah di Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus.
Hingga berita ini di publikasikan, pihak Dinas Kominfo kabupaten Tanggamus melalui sekretaris Dinas menyata kan belum paham karena baru dua bulan menjabat dan akan di sampaikan kepada kepala Dinas Kominfo, tandasnya
(Helmi)