Di GREBEK POLISI SAAT Asik Main JUDI DADU KOPYOK.

April 5, 2023

Semarang  – jurnalpolisi.id

Mencegah penyakit msyarakat di bulan suci Ramadhan, Polres Semarang mengamankan sejumlah pelaku judi di dua lokasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein SIK. MA., dihadapan media saat Press Release ungkap beberapa kasus di wilayah hukum Polres Semarang Senin, 3 April 2023.

“Polres Semarang mengamankan total 9 pelaku perjudian dari 2 lokasi berbeda.1 pelaku kami amankan dari wilayah Ungaran dan 8 pelaku kami amankan dari Papringan Kec. Kaliwungu Kab. Semarang.” Ungkapnya.

Masih melalui AKP Hussein, pihaknya menjelaskan bahwa untuk pelaku yang diamankan di Ungaran merupakan pelaku jenis judi Online, dimana pelaku bertindak sebagai perantara judi Online tersebut.

“Atas informasi masyarakat tanggal 11 maret 2023 lalu, Polres Semarang mengamankan pelaku judi Online ini berinisial AT (38 Th) warga Ungaran, pelaku bertindak sebagai perantara atau pengepul bagi masyarakat yang hendak memasang nomer judi yang berjenis togel Sydney, Hongkong dan Singapura.”

“Dari Tangan pelaku kami mengamankan Uang tunai Rp. 200.000,- , 1 buah ATM Bank Swasta, serta 2 Handphone yang digunakan sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online jenis Togel.” Jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya pihaknya menyampaikan untuk ungkap kasus perjudian yang ke dua yaitu judi jenis dadu kopyok, dimana kegiatan dadu ini digelar pada rumah salah satu warga.

“Untuk ungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok ini, kami mendapat info dari masyarakat pada tanggal 9 Maret 2023, bahwa di dalam salah satu rumah warga di Ds. Papringan Kec. Kaliwungu sering digunakan untuk kegiatan judi dadu kopyok.” Jelasnya

Setelah pihak Reskrim dan Polsek Kaliwungu melakukan pemeriksaan, pada pukul 23.00 Wib Polres Semarang berhasil mengamankan 8 pelaku judi termasuk pemilim rumah.

“Ke 8 pelaku tersebut antara lain SS (64 Th) dimana SS ini bertindak sebagai pemilik rumah yang digunakan untuk menggelar judi kopyok. Selanjutnya ST (44 Th) bertindak sebagai bandar, sedangkan untuk ke 6 tersangka lain yaitu WH (47 Th), SW (44 Th), KR (56 Th), TJ (61 Th), SJ (42 Th) dan AA (45 Th) merupakan bertindak sebagai pemain atau yang memasang uang kepada bandar.” Pungkas AKP Hussein.

Dari tangan para pelaku judi dadu kopyok, Polres Semarang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya total Uang tunai sebesar Rp. 2.530.000 ,- , 1 plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, 3 buah mata dadu dan 1 tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok, serta 1 buah alas yang terbuat dari kayu.

Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Semarang, dan kepada para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHP.
( JPN Bendoz )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *