CV. Pilar Usaha Milik Remon Bergerak Tambang Galian C Diduga Kebal Hukum Pakai BBM Bio Solar Subsidi

Kerinci –  jurnalpolisi.id

Pernah di beritakan di media ini seminggu yang lalu (9/04/2023) dengan Judul “Remon” Pemilik CV Pilar Usaha Bergerak Dibidang Tambang Galian C di Sulak Deras Kerinci Diduga Pakai Minyak Solar Subsidi, nampak nya tidak gentar dan tidak pengaruh dengan pemberitaan Tim Media Jurnal Polisi News, pasalnya jika pemilik galian C tersebut merasa pemberitaan ini tidak benar, tentu kami akan menerima hak jawab dari pemilik tambang galian C tersebut, hingga sudah satu minggu tidak ada hak jawab dari pelaku tambang yaitu Remon.

Usut demi usut ternyata Remon pemilik CV.Pilar Usaha, ternyata anak kandung dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang bernama Arwiyanto.SE.

Kemungkinan merasa anak Anggota DPRD Kerinci yang disegani dan terkenal, konon nya dekat dengan APH, dianya merasa Bagak hingga menabrak dan mengangkangi Peraturan Presiden ( Perpres ) bahwa
Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pengguna BBM tertentu termasuk Solar subsidi hanya ditujukan serta di peruntukan bagi rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, jadi walaupun sewa ataupun dimiliki industri langsung, tetap saja kendaraan industri khususnya diatas roda 6, tidak berhak menggunakan Solar bersubsidi, alat berat Excavator/Beko.

Jika hal itu terjadi adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, berarti itu jelas-jelas melanggar Pasal 55 Juncto Pasal 56 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, penyalahgunaan itu akan diancam pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda maksimal 60 Miliar.

Hal ini sungguh tidak benar karena sudah melakukan pelanggaran penyalahgunaan, BBM yang seharusnya memakai dexlite tetapi perusahaan CV.Pilar Usaha bergerak di bidang tambang galian C ini menggunakan BBM jenis solar yang bersubsidi.

namun sampai detik ini masih tanpak aman-aman saja tanpa ada tindakan tegas dari pihak APH, di sinyalir diduga di backing oleh Oknum APH serta diduga ada Upeti setiap bulannya dari Remon kepada 2 institusi.

Maka dengan ini, kami berharap APH setempat, dan pihak pihak terkait bisa melakukan tindakan yang tegas dan segera mengusut tuntas kasus penyalahgunaan BBM jenis bio solar ini.

Kami dari Tim Media Jurnal Polisi News dalam waktu dekat ini akan melaporkan Ke Polda Jambi dan Danrem Garuda Putih, sesuai bukti bukti yang kami dapat selama lebih kurang satu tahun ini serta memantau dan mengawal terus kasus ini sampai tuntas.

Perlu di ketahui pada zaman seperti ini tidak ada yang namanya kebal hukum.

Kemudian perlu di ketahui juga bahwa dari hasil penelusuran tim investigasi Jurnal Polisi News beberapa waktu lalu sekira awal tahun 2022, bahwa lebih kurang 100 unit Mobil Damktruk per hari yang mengangkut matrial asal galian C milik Remon ke Proyek PLTA PT KMH, kemudian alat berat yang beraktivitas di lokasi CV Pilar Usaha ada 4 unit.

Selanjutnya jika di istimasikan atau di perkirakan BBM jenis Bio Solar yang di perlukan perhari berkisar lebih kurang 1,5 Ton, jika di bandingkan selisih harga BBM Bio Solar (Subsidi) dengan Dexlite (Non subsidi) berkisar Rp 8000,- per liter untungnya,
Jika di kalikan 1500 liter x Rp 8000 = Rp 12 jt.
Jadi di duga perhari untung 12 jt baru dengan BBM saja.
Selanjutnya jika di kalikan masa kerja sebulan hanya 25 hari maka total 300 jt.
Jadi diduga kerugian negara perbulan Rp 300 juta, bayangkan jika setahun hingga bertahun tahun, kemungkinan diduga kerugian negara selama ini bisa mencapai puluhan Milyar. Apalagi perusahan tambang di kerinci diduga beroperasi hanya di monopoli milik Remon.
Apakah dalam hal ini APH hanya tutup mata….?
(Bersambung jilid 3)

(Mul/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *