Cegah Penyakit Masyarakat, Tim PRC Polresta Banyumas Amankan Puluhan Botol Miras
Banyumas – jurnalpolisi.id
Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas, Polda Jateng, amankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai merk yang dijual di wilayah Kab. Banyumas, Rabu (5/4/23).
Kegiatan operasi penyakit masyarakat ini Dipimipin oleh Ipda Aris Sutanto beserta tim PRC Polresta Banyumas dengan sasaran miras guna terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Banyumas khususnya di bulan suci ramadhan 1444 H.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH melalui Kasat Samapta Polresta Banyumas Kompol Agus Amjat Purnomo, SH, MM, mengatakan razia miras itu dilakukan atas laporan masyarakat dimana adanya tempat yang diduga menjual minuman keras di wilayah Kab. Banyumas.
“Menindaklanjuti adauan tersebut kami melakukan razia minuman keras di sebuah warung/toko yang berada di Kelurahan Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur dan Desa Kalibagor Kec. Kalibagor. Dari razia tersebut kami mengamankan 48 botol minuman keras berbagai merk”, ungkap Kasat Samapta.
Kasat Samapta menyebut, puluhan botol miras beserta pemiliknya langsung diamankan ke Mako Samapta Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan penindakan lebih lanjut.
Selain itu, Kasat Samapta juga mengimbau kepada masyarakat apabila mendapati informasi adanya tempat penjualan minuman keras di wilayah Banyumas agar segera melaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Bagi masyarakat yang mengetahui informasi aktivitas penjualan minuman keras yang meresahkan silahkan menghubungi kami agar segera kami tindak lanjuti”, ungkapnya.
( Arif JPN)