Beranda Bawaslu Adakan Rapat Koordinasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ke Panwascam Kota Bukittinggi,
April 11, 2023
Bukitinggi Sumbar – jurnalpolisi.id
Bawaslu Adakan Rapat Koordinasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ke Panwascam Kota Bukittinggi, April 10, 2023
Bukittinggi BN-News_Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi lakukan Rapat Koordinasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya ke Panwascam Kota Bukittinggi.
Pelaksanaan dilaksanakan di hotel Grand Rocky Bukittinggi (10/4/2023) dari pukul 14.00 hingga pukul 18.30 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi Ruzi Haryadi, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu kota Bukittinggi Eri Vatria.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bukittinggi Asneli Warni, Anggota Bawaslu serta Panwascam Bawaslu Kota Bukittinggi dan narasumber yang hadir saat yaitu, Surya Efitrimen, merupakan mantan ketua Bawaslu Provinsi periode 2017-2022.
Rapat koordinasi dibuka lansung oleh ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dengan tema ” Bersama Rakyat awasi pemilu, Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu”
Ketua Bawaslu Bukittinggi menjelaskan, kode etik penyelenggara pemilu adalah pedoman prilaku berupa kewajiban, larangan, tindakan, serta ucapan yang patut dan tidak patut, katanya.
Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum mulai dari Kecamatan, Panita Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, ujarnya.
Dalam hal kode etik bagi penyelenggara pemilu perlu menjunjung tinggi prinsip-prinsip adil, mandiri, jujur, akuntabel, proporsional, dan profesional dalam rangka menciptakan pemilu yang bermartabat.
Jadi Tujuan dilaksanakannya Rakor tersebut untuk antisipasi jika terjadi pelanggaran kode etik pada Pemilu 2024, mendatang, ujarnya.
Narasumber, Surya Efitrimen saat ini menjabat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyampaikan, bahwasanya kode etik merupakan sebagai suatu pedoman prilaku anggota beserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggaran kode etik.
Lanjutnya, tujuan kode etik menjunjung tinggi harkat dan martabat Pengawas, menjaga dan memelihara kesejahteraan para Pengawas.
Untuk meningkatkan kapasitas lembaga meningkatkan layanan memperkuat lembaga, menjalin hubungan yang erat dengan Pengawas.
Sedangkan fungsi kode etik sebagai pedoman bagi seluruh Pengawas tentang prinsip prinsip etis, standar prilaku dan ucapan Pengawas pemilu, dalam melaksanakan tanggung jawab tugas dan wewenang, hak dan kewajibannya sebagai penyelenggara pemilu, tutur Surya Efitrimen.
Kemudian, Bawaslu merupakan sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat terhadap pelaksanan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas sebagai penyelenggara pemilu.
Serta sebagai sarana untuk dapat mencegah intervensi atau campur tangan dari pihak lain diluar kelembagaan Bawaslu, pungkasnya
Penutupan Rapat Koordinasi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan peraturan perundang-undangan lainnya ke Panwascam Kota Bukittinggi,
Sementara itu saat penutupan kegiatan Rapat Koordinasi, Eri Vatria menyampaikan, kegiatan rapat Koordinasi terkait kode etik ini merupakan yang pertama dilakukan.
Semoga kedepannya diharapkan kepada Panwascam untuk mendalami dan memahami kode etik ini, “tadi saya berharap banyak pertanyaan, karena ini hal yang baru di Bawaslu Bukittinggi dalam kegiatan terkait kode etik” ujarnya.
“Perlu juga kita ingat, lembaga kita ini substansi dan kewajiban sebenarnya adalah di kode etik, diharapkan kita di lembaga bawaslu bisa memanfaatkan Penyampaian kode etik, karena kecamatan perpanjangan tangan dari bawaslu Bukittinggi,” ujarnya
Lanjut Eri Vatria, “Kode etik yang telah disampaikan narasumber sangatlah bermamfata sekali, jangan nantinya tersandung karena melanggar kode etik, kebanyakan pekerjaan kita banyak menyangkut dengan kode etik” ujarnya.
Senada juga disampaikan Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bukittinggi Asneli Warni Asneli warni.
jangan jadi bahan batu penyandung bagi kawan kawan di kecamatan, maka dari itu mari sama-sama jaga lembaga dam netralitas kita sebagai lembaga yang independen, katanya.
Kemudian Ia katakan diharapan bagaimana kawan lebih aktif menguasai undang undang yahg berlaku, apa lagi dalam penanganan pelanggaran, pahami regulasi dan tajamkan analisa dengan peraturan yang telah ada, pungkasnya(Syafrianto)