Batubara Selenggarakan Rapat Paripurna Bahas Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Batu bara – jurnalpolisi.id
Batubara Selenggarakan rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda perizinan berusaha berbasis resiko dan Ranperda pajak retribusi daerah dalam rangka penyampaian Nota LKPJ Bupati Batu Bara. Selasa (28/03/2023) dimulai sekira pukul10. 00 Wib pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara. Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh.
Turut hadir di rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Ranperda pajak retribusi daerah yaitu ; Ketua DPRD Batu Bara, Bupati Batu Bara yang diwakilkan oleh Wakil Bupati, Sekretaris DPRD Batu Bara, Seluruh Anggota DPRD Batu Bara
Dalam kesempatan ini masing-masing Fraksi menyampaikan pandangan umumnya diantaranya ;
Fraksi PDI Perjuangan Drs. Suwarsono menyambut baik dan mendukung penyempurnaan Perda ini dan Fraksi PDI Perjuangan berharap ranperda ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal, baik penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk menanamkan modalnya di Kab Batu Bara sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lapangan pekerjaan di kawasan Batu Bara.
Fraksi Golkar Rohadi menyetujui agar kedua Ranperda ini dibahas melalui mekanisme PANSUS yang dibentuk melalui sidang Paripurna.
Fraksi Gerindra Andriyansyah menghimbau kepada Pemkab Batu Bara untuk serius dalam hal penyelenggaran penanaman modal, seperti adanya jaminan kemanan berinvestasi, adanya daya tarik daerah dan potensi bisnis.
Dan juga F-Gerindra menghimbau kepada Pemkab Batu Bara untuk dapat memberikan pelayanan perizinan yang cepat dan mudah.
Fraksi PAN Ibu Chairul Bariyah, SE berharap segera dilakukan pembahasan ketingkat selanjutnya yaitu pada pembahasan PANSUS DPRD Batu Bara.
Fraksi Demokrat Syahril Siahaan, SH menyambut baik dengan adanya Ranperda ini agar dalam mewujudkan efektifitas perizinan yang berbasis resiko.
Seyogyanya hal ini dapat menambah investasi yang ada di Batu Bara.
Fraksi PKS M. Abduh Afriyan Marpaung, SKM sangat mendukung untuk dilakukan penyesuaian dikarenakan terbitnya PP eraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.
Fraksi PKS memandang bahwa Ranperda tersebut sangat penting karna berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW).
Fraksi Nasdem Mukhsin, memberi respon positif atas ranperda ini dan berharap hendaknya perda-perda tersebut benar-benar memperhatikan seluruh rangkuman peraturan per Undang–Undangan yang berkaitan, sehingga Pemkab Batu Bara dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.
Fraksi PPP Heri Suhandani , SE, SH, setuju untuk dilakukan pembahasan 2 ranperda ini dengan ketentuan melalui pansus (Panitia Khusus).
Fraksi PBB, Azhar Amri. Amk berpendapat bahwa ranperda ini adalah salah satu penyelenggaraan penanaman modal untuk berinvestasi di Batu Bara.
Disamping itu kepastian berusaha dan tingkat keamanan yang baik akan menjadi daya tarik bagi investor untuk masuk ke Kabupaten Batu Bara.
Fraksi PKB Muklis BN, berharap Ranperda ini semoga bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya masyarakat Batu Bara dan agar dapat dibahas lebih lanjut di Komisi yang bersangkutan.
Adapun Nota LKPJ Bupati Batu Bara Tahun 2022 Berikut lampirannya:
Bapak Ketua Wakil Ketua dan Anggota DPRD Batu Bara serta
Adapun Nota Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Batu Bara tahun 2022 merupakan Implementasi dari ketentuan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sesuai pasal 69 ayat (1) kepala daerah wajib memyampaikam laporan penyelenggara pemeribtah daerah laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkas, laporan penyelenggara serta Implememtasu dari PP No 3 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah.
LKPJ Bupati Batu Bara tahun anggaran 2022 merupakan penjabaran penyelenggara pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2022 dan bahan informasi bagi DPRD dalam sidang pariourna sebagai bahan evaluasi kinerja kepala daerah.
Selain itu sekaligus merupakan salah satu wujud implementasi fungsi kontrol atau check and balance yang diembankan oleh dewan Terhadap berbagai kesepakatan bersama antara eksekut.