APH Segera Usut Pinta HMI, Kasus Rumdis Wako Ahmadi Jadi Atensi Publik.

Sungaipenuh –  jurnalpolisi.id

Aksi berani Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir yang menyewa rumah pribadi menjadi rumah dinas, terus menyita perhatian masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi.

Dilansir dari Gergeronline, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pernah mengatakan, bahwa tidak boleh menyewa rumah pribadi menadi rumah dinas. Ini karena tidak sesuai dengan aturan.

Andi Sugandi, SH Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, mengaku memang saat ini pihaknya belum melakukan investigasi terkait masalah ini. Hanya saja sebelumnya, bahwa pihak kejaksaan sedang melakukan investigasi apakah itu tunjangan rumah dinas, perumahan atau sewa rumah dinas.

“Kalau tunjangan perumahan, maka yang dibebankan adalah operasional rumah yang difungsikan sebagai rumah dinas, karena belum tersedia rumah dinas definitif. Tapi kalau dalam item itu ada pembayaran sewa rumah, itu yang ga boleh karena rumah pribadi yang ditempati,” kata Andi.

Sorotan terhadap masalah ini juga datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kerinci. Mereka terus memantau perkembangan masalah sewa rumah dinas yang disebut melanggar undang-undang karena menyewa rumah pribadi menjadi rumah jabatan.

Ekten, Ketua HMI Cabang Kerinci Sungai Penuh dikonfirmasi wartawan mengatakan, sewa rumah pribadi Wali Kota Ahmadi Zubir dan Sekda Alpian, sudah menjadi atensi publik.

“Kami atas nama HMI meminta Kejari Sungai Penuh untuk mengusut dan segera melakukan penyelidikan,” katanya. Dia mengatakan akan melakukan aksi ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, untuk mendorong agar kasus ini segera diusut.

Sebelumnya desakan agar aparat hukum melakukan penyelidikan disuarakan oleh praktisi hukum, Viktor. Kata dia, karena masalah ini sudah menjadi atensi publik, maka dirinya meminta agar aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

“Harus melalui proses hukum. Proses hukum yang dimaksud adalah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Ini karena dengan cara itulah aparat penegak hukum dapat menemukan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Viktor.

Menurutnya, dengan adanya proses hukum, maka akan diketahui siapa-siapa yang harus bertanggung jawab terkait dengan kasus sewa rumah pribadi tersebut. “Harapan kita kalau pihak aparat hukum menemukan ada kerugian negara, maka terlebih dahulu mengedepankan cara-cara yang persuasif. Jika ada pelanggaran, maka uang negara bisa dikembalikan,”jelasnya.

Lanjutnya pengembalian uang negara itu yang paling utama, baru pidana solusi terakhir. “Jadi menurut saya pengembalian uang negara itu yang paling utama. Pidana itu adalah solusi terakhir apabila usaha yang dilakukan tidak bisa lagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus sewa rumah dinas Wako Sungai Penuh Ahmadi Zubir didemo sejumlah massa yang tergabung dalam Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia (JMHI) dan Gerakan Mahasiswa Jakarta (GMJ) didepan halaman kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin (10/04/2023) lalu. Mereka mendesak agar pihak Kejagung segera mengusut dan mengambil alih penanganan kasus tersebut.

(Tim/Budi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *