Akibat Meracik Sabu-Sabu Siap Edar, Pasangan Suami Istri Asal Tubanan Indah Surabaya di Bekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Surabaya – jurnalpolisi.id
Polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk pasangan suami istri (Pasutri) di tempat kost di Jalan Made Selatan Surabaya, pada hari Senin, 27 Februari 2023 sean sabu-sabu.
Pasutri itu bernama AF (34) asal Jalan Tubanan Indah dan DN (34) asal Tubanan Surabaya yang tinggal tempat kost di Jalan Made Selatan Surabaya.
Dilokasi, petugas melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti berupa delapan belas pocket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu yang siap di edarkan.
“Totalnya, dengan berat total 7,74 gram beserta bungkusnya,”‘ kata AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kepada awak media. (31/3/2023)
Lanjut Perwira dua melati di pundaknya, anggota juga menyita, 1 bendel plastik klip serta Uang tunai senilai Rp. 400.000,.
Semuanya ditemukan didalam dompet warna merah muda yang di simpan di lemari baju beserta barang bukti timbangan elektrik milik tersangka.
Tersangka mendapatkan barang berupa 18 poket dengan berat total 7,74 gram dari Rohman (DPO) dengan cara membeli, pada Senin tanggal 27 Februari 2023, bertemu langsung di Rabesen Bangkalan Madura.
Barang asalnya 1 Poket Seberat 3 gram dengan harga Rp 2.400.000, sudah dibayar lunas dengan cara transfer setor tunai,” imbuh AKBP Daniel.
Barang dari Rohman asalnya 1 Poket seberat 3 gram itu kemudian dibagi tersangka menjadi 20 poket dan sisanya tinggal 18 Poket. Dua poket lainnya terjual seharga Rp 200.000, per paketnya kepada teman-teman tersangka. (Angga Brewok)