Wali Kota Bukittingggi Sumbar mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban dalam membayarkan zakat fitrah.

Bukittinggi Sumbar-  jurnalpolisi.id

Wali Kota Bukittingggi Sumatera Barat, Erman Safar, mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban dalam membayarkan zakat fitrah.

“Mari sempurnakan Ramadhan dengan menunaikan kewajiban zakat fitrah,” ujar Walikota Erman Safar di Bukittinggi, Jumat (31/3/2023).Walikota Erman juga mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Baznas kota Bukittinggi.

Diantaranya, ke bank Nagari dengan rekening 7201.0220.03798-8, BSI nomor rekening 7007.805.602, atau BRI dengan nomor rekening 0015.01.000279.30.7 atas nama Baznas Kota Bukittinggi.Nilai zakat fitrah, beras kualitas 1 dengan harga beras per kilogram Rp16.000 ribu dan konversi pembayaran zakat fitrah sebesar Rp40.000 ribu.

Sedangkan untuk beras kualitas 2 dengan harga beras per kilogram Rp14.000 ribu dan konversi pembayaran menjadi sebesar Rp35.000 ribu.Untuk beras kualitas 3 dengan harga beras per kilogram Rp13.000 dan konversi pembayaran sebesar Rp32.500 ribu.

Bagi masyarakat Bukittinggi yang ingin membayarkan zakat fitrahnya, untuk informasi lebih lanjut agar bisa konfirmasi via WhatsApp 0822-5967-7403. (Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *