Waduh, Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Kembali Terjadi di Kabupaten Lamongan
Maret 29, 2023
LAMONGAN – jurnalpolisi.id
Setelah facum beberapa waktu, kabar dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Lamongan kembali mencuat hingga menjadi tema perbincangan publik.
Dengan menggunakan modus dan dalih untuk keperluan para nelayan, oknum penggarong solar subsidi dapat leluasa menghabisi hak masyarakat miskin demi menggeruk keuntungan pribadi.
Seperti halnya yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.622.10 Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, nampak kendaraan pickup (bak terbuka) sedang membawa drum-drum guna diisi solar dan selanjutnya dibawa menuju lapak para oknum.
Dapat dilogika, adanya praktik ilegal buying di SPBU tersebut, tidak akan pernah terjadi jika tidak terdapat keterlibatan oknum pihak SPBU itu sendiri.
Berdasarkan penelusuran dan informasi yang berhasil dihimpun pewarta, satu nama aktor utama dari usaha ilegal yang muncul adalah pria berinisial HNK.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/03/2023), HNK tidak berkenan menjawab meski pesan telah terbaca dengan centang dua berwarna biru.
Disisi lain, diperoleh informasi bahwa aktifitas penggarongan solar subsidi yang dilakukan oleh HNK juga terjadi di SPBU Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Sementara itu, salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas dapat merugikan negara dan masyarakat, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. ( Tim )