Tersangka Curanmor 16 TKP Lintas Kabupaten dibekuk Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus
Maret 25, 2023
Tanggamus– jurnalpolisi.id
Tim gabuangan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) berinsial VR alias Nopan warga Pekon Mulang Maya, Kota Agung Timur, Jumat 24 Maret 2023.
Atas penangkapan tersangka Nopan, terungkap, ia mengaku telah berulang kali melakukan Curanmor, 10 TKP di wilayah Kabupaten Tanggamus dan 6 TKP Kabupaten Pringsewu.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengungkapkan, tersangka ditangkap atas dasar laporan 20 Juli 2022, atasnama korbannya Nisa Prama Tanya (34) warga Pekon Suka Jadi, Talang Padang.
“TKP pencurian di SDN Talang Sepuh, Talang Padang, Tanggamus pada 20 Juli 2023,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Sambungnya, pelaku teridentifikasi berada di salah satu tempat di Kota Agung Timur sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka Nopan.
“Pelaku digelandang dengan sedikit perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Polres Tanggamus,” ujarnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan Nopan yang selama ini menjadi DPO, lantaran ia terlibat sebagai eksekutor Curanmor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX di SDN Pekon Talang Sepuh Kecamatan Talang Padang bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu.
Kronologis kejadian pada Rabu, 20 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib, Di SDN Talang Sepuh Pekon Talang Sepuh telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX yang diparkirkan korban di samping ruangan kepala sekolah dengan mengunci stang namun tidak menutup bagian pengaman kunci
Tidak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motor hidup dan korban melihat motor sudah dibawa orang yang tidak dikenal memakai jaket, topi dan masker serta bercelana pendek, korban sempat berteriak dan dikejar namun tidak terkejar.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta sehingga melapor ke Polsek Talang Padang untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Kasat mengungkapkan, sebelumnya juga, pada Kamis, 1 September 2022 sekitar pukul 03.00 WIB telah menangkap rekan Nopan berinisial MA di kediamannya di Pekon Bandar Sukabumi, BNS.
MA sendiri berperan membawa sepeda motor milik korban, sementara Nopan berperan sebagai eksekutor yang sangat lihai dalam beraksi.
“Untuk barang bukti , kendaraan yang terlebih dahulu disita dari tangan MA, yakni Yamaha NMAX Nopol BE 2286 VX, dan kunci leter T,” ungkapnya.
Ditambahkan Kasat, Berdasarkan keterangan Nopan, bahwa ia telah beraksi di Kabupaten Tanggamus sebanyak 10 TKP dan di Kabupaten Pringsewu sebanyak 6 TKP.
Atas hal itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Polres di Kabupaten Pringsewu untuk pengembangan kasus lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka Nopan dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Nopan bahwa dalam kejahatan tersebut ia berperan membawa sebagai eksekutor membobol sepeda motor.
“Setelah mendapatkan sasaran, rekan saya MA yang bawa motor hasil curian untuk dijual,” kata Nopan.
Nopan mengaku, setelah motor berada di BNS maka peran temannya yang lain melakukan penjualan kendaraan, dan pembaguan hasil penjualan dilakukan oleh dirinya.
“Motor dijual Rp5 juta, saya dan MA dapat Rp2 juta, sisanya untuk yang jual. Uangnya sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.
(Helmi)