Sosialisasi Melalui “Makin Cakap Digital 2023” Minimalisir Masyarakat Kecanduan Judi Online

PURBALINGGA –  jurnal;pplisi.id

Maraknya judi online akhir akhir ini semakin memprihatinkan di kalangan masyarakat luas, hal ini disebabkan teknologi digital yang bisa di akses melalui komputer maupun handpnone smart yang kedepannya berdampak negatif dan menjadikan Candu dalam kehidupan sehari hari.
Fenomena adanya judi online adalah penyakit sosial masyarakat yang sangat sulit diberantas.karena permasalahan sosial ini sudah ada sejak jaman dahulu.selain bertentangan dg nilai dan norma yang ada di masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun kelompok masyarakat.
Kemajuan tekhnologi dan informasi menjadi andil dalam mendorong maraknya perjudian online dikarenakan judi online begitu mudah dan lincahnya dalam menyusup melalui aplikasi/ iklan atau bisnis dengan penyamaran yg sempurna
Para operator judi online bisa menempatkan data base nya melalui server yang ada di luar negeri bahkan judi online dibuat dan dikendalikan oleh warga negara asing yg ada di luar negeri.
Implementasi penerapan hukum judi online telah diatur dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis Undang undang hukum pidana( KUHP)
Kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dilaksanakan berdasarkan dengan ketentuan pasal 27 ayat 2 dan pasal 45 ayat 1 UU no 11 th 2008 tentang Informasi dan Elektronik,Berdasar data yang bersumber dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) periode th 2018 hingga 22 Agustus 2022.
Judi online merupakan Persoalan yg serius yg harus menjadi perhatian utama pemerintah dalam pemberantasannya. Hal itu agar tidak timbul kecanduan dan efek yg lain di dalam masyarakat.

Perlu dilakukan sosialisasi sistem digital termasuk pemahaman terkait maraknya judi online. Khususnya masyarakat Kabupaten Purbalingga Jawa tengah perlu lebih memahami cara penggunaan aplikasi digital agar tidak terjerumus semakin dalam.

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Purbalingga bersinergi dengan Sumber Kreasi melalui aplikasi Makin Cakap Digital 2023 yang merupakan Program Literasi Digital untuk meningkatkan kemampuan masyarakat Indonesia dalam memanfaatkan teknologi digital secara positif, produktif dan aman menggelar sosialisasi yang bertajuk Mangatasi Kecanduan Judi Online Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah yang rencananya berlangsung dilapangan Dukuh Loji Prigi Kec. Padamara, Kabupaten Purbalingga, Minggu (5/3/2023).

Hadir sebagai narasumber Astin Meiningsih selaku Korwil Mafindo, Staf Bagian UKPBJ Setda Purbalingga, PardiyonTavif Ruwahyono serta Tokoh Agama Kyai Ahmad Muntaqo. Dalam acara terakhir di desa prigi padamara ini dalam pertunjukan wayang kulit dihadiri jg dari pihak forkomincam dari bapak camat,Ndanramil dan Kapolsek kecamatan Padamara purbalingga.

Ketua Panitia Penyelenggara Fredy mengatakan pihaknya kegiatan akan digelar sosialiasi tersebut besok Minggu 5 Maret 2023 sore pukul 16.00 hingga selesai.

Namun paginya dilaksanakan dulu turnamen bola volley ” Prigi Cup 2023″ dan setelah sosialisasi pada malam harinya digelar pagelaran wayang kulit,” ucapnya.

Kami berharap dengan adanya semua kegiatan semua warga masyarakat Padamara Kabupaten Purbalingga nantinya memahami teknologi digital dan bersikap bijak dalam mengimplementasikannya.

Semoga dengan adanya kegiatan ini bisa membekali warga disini lebih bertambah wawasan serta lebih memahami literasi digital usai mengikuti kegiatan ini,” ujar Fredy.

( Arif JPN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *