Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polres Teluk Bintuni.

Bintuni –  jurnapolisi.id

Kegiatan yang Berlangsung di ruang aula polres Teluk Bintuni sejak senin 13/03/ 2023 pukul 10.00 wit telah dilaksanakan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Anggota Polres Teluk Bintuni, selain Kapolres Teluk Bintuni AKBP JUNOV SIREGAR, S. H. S. I. K., M. K. P, Turut di hadiri sejumlah Narasumber Kasat Reskrim IPTU TOMI SAMUEL MARBUN, S. Tr. K, Narasumber Kasie Propam IPDA RICO IRIATO, C. B., S. IP, Narasumnber Ka Sikum IPDA ISAK SAMUEL IBO, S. H, Narasumber Ketua Bawaslu Kab. Teluk Bintuni (penasehat Hukum) Daniel Balubun, S.H,. M.H. Beserta Staf.

Kata, Kapolres, Pada kesempatan kali ini, ini adalah salah satu inovasi dari Sikum dalam memberikan sosialisasi hukum dalam melaksanakan tugasnya, saya harapakan rekan rekan lainnya tetap berinovasi dalam pelaksanaan tugas sesuai tupoksinya.

Menyangkut apa yang akan di sosialisasikan dari narasumber nnntinya dari pihak bawaslu karena ini menjelang pesta demokrasi yang berkaitan dengan pemilu.

Kita dari pihak polres memang sudah diberikan tugas dan wewenang dalam hal Pengamanan pemilu. Tegas Kapolres

Rekan kita KPU dan BAWASLU yang nantinya dari pihak bawasku yang biasanya bertugas dalam hal melihat ataupun menyaksikan penyelenggaraan pemilu itu bagaimana.

Apabila terjadinya pelanggaran pemili dari pihak bawasku yang akan menerima pelanggarnnya.

Mohon kepada rekan – rekan yang menerima materi sosialisasi hukum dari narasumber bisa menyimak dengan sebaik baiknya, saya yakin dari bintara yang ada (peserta) pasti banyak yg belum paham, tugasnya polisi pada saat pemilu itu apa sih? Tugas saya di TPS itu Apa sih.?, tandasnya

Kendala pada saat Pam pemilu ( pemungutan suara bnyk terjadinya konflik yg terjadi di beberapa TPS. Rekan rekan pada saat di sprin kan ada permasalahan hukum mengenai pemilu pada saat disitu dan belum paham pasti akan bingung.. Dan jangan mengambil inisiatif sdri… Itu akan menimbulkan masalah yang baru.

Jangan sampai kita salah melangkah pada saat pesta demokrasi.

satu hal saya tekan kan tidak ada anggota satu orang pun yang terlibat politik praktis.

Setelah ini rekan rekan dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan baik dan bisa mendapat ilmu apa yang bisa menjadi modal dalam pelaksanaan pengamanan pemilu. Turut Kapolres dalam kegiatan itu.

Hal senada di sampaikan Danial balubun, S. H., M. H, Saya Ucapkan bnyak terimaksih kepada jajaran polres Teluk Bintuni berikan kesempatan kepada kami untuk berikan sedikit pemahaman dan kewenangan kami menghadapi pelaksanaan pemilu 2024.
Kegiatan sosialisasi ini sangat luar biasa hingga apa yang menjadi kendala di lapangan bisa kami cegah bersama (sinergitas).

Netralitas merupakan salah satu asas yang mengatur penyelengraan kebijaksanaan dan majemen yang diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu unsur kepentingan).

Politik uang atau money politic adalah adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum.

Atau suatu upaya mempengaruhi perilaku masyarakat/pemilih menggunakan imbalan materi balik milik pribadi maupun partai untuk mempengaruhi suara pemilih (voters) dengan konsepsi bahwa materi tersebut dapat mengubah keputusan dan dijadikan sebagai wadah penggerak perubahan.

Politik uang merupakan salah satu bentuk suap atau uang sogok, Politik uang juga adalah pertukaran uang dengan posisi, kebijakan atau keputusan politik yang mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan pribadi, kelompok atau partai. Ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten teluk Bintuni penasehat Hukum itu.

Dalam kegiatan itu Menurut, Kasat Reskrim IPTU TOMI SAMUEL MARBUN, S. Tr. K

Pada kesempatan sosialisasi yang berkaitan dengan tindak pidana Money Politic, Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pada intinya siapa yang harus rekan rekan tau dalam Lembaga penyelengaraan pemilu yaitu ; KPU (Komisi Pemilihan Umum) BAWASLU (badan pengawasan pemilu) DKKP (Dewan kehormatan penyelengaraan pemilu)

Jadi kita harus tau apa yang kita amankan dalam pengamanan pemilu.!!! Kita harus turut aktif dalam pengamanan pemilu sehingga tidak ada kecurangan dalam tahapan pemilu.

Turut di sampaikan kasie Propam IPDA RICO IRIANTO, C. B., S. IP, Penegakan disiplin dan pembina fungsi terhadap anggota yang melaksanakan pelanggaran di luar dari pada aturan polri yang berlaku meliputi ;

Dalam undang-undang UU Nomor ») Tahun 2002 Pasal 28 ayat (1) tersebut juga diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian selama mengemban jabatannya, salah satunya larangan yang menyebutkan bahwa Polri harus bersikap netral dalam
politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis , disebutkan pula penegasan yang melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar Kepolisian selama mengemban jabatan sebagai anggota Polri aktif.

larangan serupa juga dipertegas khususnya PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam peraturan tersebut diatur sejumlah larangan bagi anggota Kepolisian sebagai upaya memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dalam Pasal 5 huruf b PP Nomor 2 Tahun 2003, menyebutkan anggota Kepolisian dilarang melakukan kegiatan politik praktis. Dalam Pasal 6 aturan yang sama, diatur pula beberapa larangan bagi anggota

Kepolisian selama melaksanakan tugas, salah satunya menyalahgunakan wewenang.

Perintah tergas juga berada dalam Peratutan Kapolri Perkap 14 tahun 2011 Pasal 12 Huruf E tentang politik Praktis .

Dan pada peraturan polisi nomor 7 Thn 2022 , Pasal 4 Huruf H pada Etika Kenegaraan , sikap moral anggota Polri yang menjunjung tinggi landasan ideologis dan konstitusional Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 . Pasal 9 Huruf F

Bukan hanya itu, Kasikum IPDA ISAK SAMUEL IBO, S. H. Mengatakan, bagi rekan – rekan yang perlu di ketahui kami dari Sikum sebagai bantuan hukum kepada rekan – rekan yang terlibat di dalam tindak pidana/pelanggaran menyangkut money politic.

Kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil Polres Teluk Bintuni tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran – pelanggaran yang dapat menurunkan citra Institusi Kepolisian di masyarakat. (Humas Polres Teluk Bintuni)

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *