Seorang Petani di Gelandang ke Kantor Polisi Dugaan Membakar Hutan Tersangka
Maret 26, 2023
ROHIL – jurnalpolisi.id
Seorang warga Jln Kampung Aman, Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, nama J Siagian alias Siagian(57 Tahun) ditangkap petugas Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir, Kamis 23 Maret 2023. Pukul 17.00 WIB. Warga yang mengaku sebagai petani tersebut ditangkap setelah diketahui membakar lahan ditempatnya bekerja dilahan milik Sianipar, Senin 20 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH mengatakan, “berawal beberapa orang personel Polsek Sinaboi hendak melakukan pemadaman titik api di Jl. Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau, sampai dilokasi titik api, personel bertanya kepada seorang laki-laki yang bernama Sunho Jonriadi Sitanggang yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi kebakaran lahan tersebut, berdasarkan informasi dari Sunho Jonriadi Sitanggang lahan yang terbakar tersebut milik Sianipar dan yang melakukan pembakaran adalah pekerja dilahan tersebut yang bernama Siagian,” jelasnya.
Berdasarkan informasi Kapolsek Sinaboi Iptu H Tinambunan, S.Sos.,M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku, dan tertangkap di sebuah warung di Jln Kampung Aman Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil.
“Kemudian dilakukan interogasi pelaku mengatakan bahwa yang membakar lahan tersebut adalah Sianipar selaku pemilik lahan dan dan diduga pelaku juga ikut menyaksikan pembakaran lahan tersebut. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
“Tersangka didakwa melakukan pelanggaran Pasal 108 Yo Pasal 69 Ayat 1 Yo Pasal 98 Ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Yo Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” pungkasnya. (Panca Syahputra Sitepu)
Sumber: Humas Ppolres Rohil