Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Agam Lakukan Kegiatan Razia dan Artis Sawer di Tanjung Raya dan lubuk Basung.

Agam Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Agam Sumatera Barat, melakukan giat razia PEKAT dan artis sawer di Kecamatan Tanjung Raya dan Kecamatan lubuk Basung.

Kegiatan d8laksanakan pada pukul 02:00 wib hari Jum’at tanggal 17 Maret 2023.

Kegiatan tersebut sesuai dengan peraturan daerah no 1 tahun 2020 dan perda no 9 tahun 2020 dan artis sawer.

Kegiatan ini langsung di pimpin oleh Kabit tibum dan tramas YUL AMAR, S.IP dan di dampingi oleh PPNS SATPOL-PP KAB AGAM beserta petugas Satpolpp Agam.

Dari kegiatan tersebut didapati 6 orang yang terjaring razia oleh petugas di salah satu penginapan yang berada di kecamatan tanjung raya dan juga kafe-kafe yang berada di kecamatan lubuk Basung.

Dalam hal ini diantaranya 2 laki-laki dan 4 perempuan dan saat itu juga langsung di bawa ke markas komando satpolpp kab Agam untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS SATPOL-PP AGAM.

Dengan diamankannya sebanyak 6 orang tersebut maka akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif, apabila teridentifikasi pelanggarannya berat, maka akan dilakukan pengiriman ke tempat pembinaan oleh instansi terkait.

Dalam hal ini, petugas satpol PP kab. Agam akan selalu melakukan patroli kota secara rutin dan melakukan razia baik itu PEKAT, MIRAS, artis sawer maupun hal yang melanggar Perda lainnya.

Dengan tujuan demi terciptanya keamanan dalam hidup bermasyarakat sehinga terjaganya norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat baik itu norma Agama, norma adat maupun norma-norma lainya.( Syafrianto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *