Satresnarkoba Polres Tulang BawangTangkap Seorang pria Bandar Narkotika Asal Terbanggi Besar
Maret 2, 2023
Tulang Bawang – jurnalpolisi.id
Seorang bandar narkotika berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung,
Adapun berinisal Bandar narkotika yang ditangkap
MT (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.Hari Selasa (28/02/2023)
.”Hari Selasa (28/02/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, saya bersama personel Satresnarkoba berhasil menangkap seorang
bandar narkotika ditangkap sedang membawa narkotika jenis sabu diJalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, bandar narkotika ini sempat membuang barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 15,76 gram yang dimasukkan ke dalam kotak rokok merek gudang garam surya. Namun akhirnya BB tersebut berhasil ditemukan di semak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan
Lanjut AKP Aris, .Menurutnya, keberhasilan dalam menangkap bandar narkotika asal Kampung Terbanggi Besar ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu dalam jumlah cukup banyak.
“Setelah dipastikan orang dengan ciri-ciri yang sudah ketahui berada di lokasi, kami langsung melakukan penangkapan dan turut disita BB berupa narkotika jenis sabu,” papar perwira lulusan Akpol 2013.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat ini bandar narkotika tersebut masih dalam pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga). (ar)