Samsat Kota Bukittinggi Berikan Informasi “Triple Untung” Kepada Masyarakat.

Bukittinggi Sumbar  –  jurnalpolisi.id

Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903/140/2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Dan Sanksi Administrasinya, meluncurkan program ”Triple Untung”.

Program ini bertujuan untuk meringankan pemilik kendaraan Roda 2 dan Roda 4 di Sumatera Barat dan berlaku mulai dari tanggal 2 Maret sampai dengan 2 Mei 2023.

Kepala Samsat Kota Bukittinggi Zulfahmi, S.Sos menyampaikan, program triple untung plus ini meliputi, bebas denda balik nama (BBNKB) denda PKB, dan bebas denda Jasa Raharja.

Zulfami, S.Sos melanjutkan keterangannya bahwa untung plus program ini adalah, apabila pajak kendaraan bermotor tersebut mati di atas 3 tahun bayarnya 2 tahun.

Pajak kendaraan bermotor mati 2 tahun bayar 1 tahun, serta bagi yang taat membayar pajak 30 hari sebelum jatuh tempo dapat diskon 2%, kalau 60 hari dapat diskon 4% dari total pajak.

Disamping bebas BBN pemilik kendaraan dapat diskon 50%, yang non BA, artinya Plat Nomor luar daerah Sumbar, atas pajak yang dibayar pertama kali di Sumbar.

Berbagai upaya dilakukan oleh Samsat Bukittinggi untuk menyukseskan program ini, salah satunya dengan menyebarkan informasi melalui media cetak dan elektronik, medsos serta memasang spanduk-spanduk di lokasi keramaian agar masyarakat mengetahui dan memanfaatkan program tersebut.

Dengan tersebarnya informasi ini, diharapkan wajib pajak mengetahui dan dapat memanfaatkan program ini karena sangat banyak kemudahan yang bisa didapatkan, terang Zulfahmi, S.Sos.

Ia juga mengatakan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan ini dengan mendatangi langsung kantor Samsat Kota Bukittinggi atau ke Payment Point terdekat seperti Samsat Drive True, Samsat MPP, Samsat Keliling, Samsat Wisata atau Samsat Terminal.

Tentunya kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah ini diharapakan bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, untuk melunasi tunggakan pajak kendaraanya, pungkas Kepala Samsat Bukittinggi ( Syafrianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *