Salah Satu Tindakan Kriminal Penyerobotan Lahan Sawah Di Wilayah Desa Kamulya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap (AMDAL) Di Laporkan.

Cilacap  –  jurnalpolisi,id

Maraknya kasus sengketa akibat penyerobotan tanah secara tidak sah membuat kita bertanya-tanya, Salah satu alasan mengapa penyerobotan tanah sering kali terjadi karena kurangnya sosialisasi serta pengetahuan masyarakat mengenai aspek hukum mengenai tindakan penyerobotan/perampasan tanah yang bukan hak miliknya.

Seperti saat kini masih saja ada permasalahan penyerobotan/perampasan sawah seluas 71 ubin yang posisinya sedang digadaikan oleh pihak tanggan orang lain dengan nominal rp.20.000,000 terbilang (Dua Puluh Juta Rupiah) dilakukan oleh Inisial (SA), letak sawah tersebut di wilayah Desa Kamulyan Dusun Mulyadadi RT.03/RW.01 Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tenggah.

Adanya pihak (SA) melakukan kecurangan tentunya merugikan si pemilik sawah tersebut, sudah dua tahun silam ini si pemilik sawah belum pernah merasakan hasil dari sawah miliknya apa lagi untuk mengarap, akibat sang kuasa semangkin merasa kebal hukum, padahal jelas atas nama sertifikat pemilik sawah Inisial (WS), karena lemahnya (WS), Terpaksa (WS) melangkah ke Polres Cilacap melaporkan terkait sawahnya yang sedang dikuasai oleh orang lain Inisial (SA) yang beralamat Dusun Mulyadadi Rt.03/ Rw.01 Desa Kamulyan Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

Amat sangat disayangkan (WS) sudah dua kali melangkah ke Polres Cilacap tujuan meminta keadilan yang berlaku dinegeri pertiwi ini, melalui Polres Cilacap melaporkan bahwa posisi hak sawahnya dikuasai atau diserobot oleh pihak orang lain, dengan data yang di bawa (WS) untuk pengajuan laporan ke Polres Cilacap antara lain sertifikat asli atas nama (WS) dan Kuwitansi jual beli, akan tetapi dari laporan (WS) ke pihak Polres sampai saat ini belum juga bisa diterima, “jelasnya.

Dalam KUHP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut. Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah, sawah, kebun, gedung, dll.
Secara ringkas, keseluruhan isi pasal tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Pasalnya semangkin banyak pemilik tanah yang sah telah direbut kuasanya oleh pihak orang lain secara tidak bertanggung jawab. Adanya pihak yang melakukan kecurangan tentu bisa merugikan si pemilik tanah tersebut. Oleh karena itu harapan si pelapor yang merasa dirugikan mengharap pihak yang berwajib menanggapu sidak ke lokasih disamping agar indikasih kejahatan Stellionnaat berikutnya tidak ada lagi yang semangkin meraja tega, “jelas…

(Red/ful)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *