RAMADAN 1444 H, INI ATURAN BAGI ASN DILINGKUNGAN PEMKAB TUBAN

Tuban,- Jurnalpolisi.id 

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, yang beraktifitas di bidang pelayanan sektor publik, Jumat (24/03/2023) pagi, mereka tetap diminta memberikan pelayanan semaksimal mungkin.

Aturan perubahan jam kerja tersebut, tertuang dalam surat edaran Nomor 800/1748/414.203.4/2023, tentang aturan Jam Kerja ASN, yang diberlakukan pada Bulan Ramadan 1444 Hijriah, diwilayah Pemkab Tuban.

perubahan jam kerja tersebut dibagi menjadi 3 atutan. Diantaranya, bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin sampaik Kamis, jam kerja dilaksanakan mulai Pukul 08.00 Win hingga Pukul15.00 Wib, dan hari Jumat 08.00-15.30.

Kemudian bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin hingga Sabtu, jam kerja dimulai Pukul 08.00 Wib hingga Pukul 14.00 Wib. Serta bagi unit pelayanan kesehatan, diberlakukan hari Senin sampai Kamis, jam kerja dimulai Pukul 07.30 Wib hingga Pukul 13.30 Wib, serta Jumat dimulai Pukul 07.30 Wib hinga Pukul 11.00 Win, dan hari Sabtu Pukul 07.30 Win hingga Pukul 12.30 Wib.

“Masyarakat yang akan mengurus keperluannya, karenanya harus dilayani dengan baik,” pinta Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Tuban Budi Wiyana usai memimpin Apel.

Meski adanya perubahan perihal pemberlakuan jam kerja tersebut, ia menekankan agar target kinerja yang telah ditetapkan, harus dapat dipenuhi oleh para ASN meskipun mereka melaksanakan Ibadah Puasa.

Ia menginstruksikan agar pimpinan OPD agar memonitoring kedisplinan para pegawai di unit kerjanya, kemudian hasil dari monitoring yang dilakukan selanjutnya disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi kinerja bagi pegawai.

“Jangan sampai mengurangi produktivitas dan capaian kinerja,” pungkasnya.

(Syailendra- jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *