PT. TDM Diduga Melanggar Perjanjian Kerja Sama Dengan Pemkab Cilacap

Cilacap  – jurnalpolisi.id

Ratusan pedagang Pasar Induk Kroya bersatu bersama Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Kab. Cilacap, mendatangi kantor Kejari Cilacap untuk melaporkan PT. Tata Daerah Mandiri (TDM). Jum’at, (17/03/2023).

Dewan Pimpinan Distrik LSM GMBI Kab. Cilacap, M. Tarso selaku ketua mengatakan kepada media kedatangannya ke kantor Kejari, tidak lain selain melaporkan PT. TDM yang diduga tidak menyetorkan retribusi Pasar Kroya ke Pemerintah Daerah, dan juga melanggar perjanjian kerjasama dengan Pemkab Cilacap.

Tarso menjelaskan, sebelum terjadi kebakaran Pasar Induk Kroya di bulan Desember tahun 2021 PT. TDM (Tata Daerah Mandiri) yang melakukan penarikan retribusi pasar kepada para pedang untuk disetorkan ke Pemerintah Daerah.

“Kami menemukan hal tak terpuji dilakukan oleh PT. TDM yaitu retribusi yang dikumpulkan dari para pedagang tidak disetorkan kepada pemerintah, itu terjadi tahun 2003 hingga 2006 silam”, tegasnya.

Lebih lanjut ia mengutarakan, berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pihaknya juga menemukan bukti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut sebesar Rp 620 juta.

“Kami berharap pihak Kejaksaan menindaklanjuti laporan kami LSM GMBI selaku pendamping para pedagang di Pasar Induk Kroya,” ujar Tarso.

Selain itu, PT. TDM juga diduga melanggar perjanjian kerja sama dengan Pemkab Cilacap, dimana perusahaan tersebut tidak mengasuransikan bangunan Pasar Induk Kroya, sehingga pasca kebakaran tidak dapat diklaim kepada pihak asuransi.

Sementara itu, menurut informasi yang berhasil dihimpun, tanah tersebut milik Pemerintah Daerah sedangkan bangunan milik pihak ketiga, dalam hal ini PT. TDM. Karena hal tersebut, Tarso menduga menjadi penyebab belum adanya pembangunan kembali Pasar Induk Kroya baru.

Akibatnya, para pedagang di Pasar Induk Kroya tersebut merasa dirugikan karena mereka belum bisa berjualan kembali di pasar semula, lantaran hingga saat ini belum adanya pembangunan kembali.

Sementara, para pedagang menginginkan Pasar Induk Kroya segera dibangun kembali.

Mereka mengaku setelah direlokasi pasca kebakaran berdampak terhadap pendapatan, lain halnya saat berjualan di pasar sebelumnya.

Seperti yang diungkapkan Ketua Forum Pedagang Pasar Kroya, Muchlisin. Ia mengaku, secara penjualan saat ini, pendapatan para pedagang mengalami penurunan.

“Kalau di lokasi pasar yang sekarang di Karangmangu, yang jelas itu secara penjualan mengalami penurunan, karena pembelinya berkurang. Kios-kios pasar banyak yang tidak terpakai karena tidak layaknya tempat yang diberikan oleh pemerintah. Akhirnya pasarnya jadi seperti liar. Saat ini banyak juga pedagang yang collapse dan sudah tidak berjualan,” bebernya.

Diketahui, kios yang disediakan oleh pemerintah daerah terlihat lebih kecil hanya berukuran 2×3 meter atau 6×2 meter, tak seperti kios di Pasar Induk Kroya yang berukuran 3×10 meter. Hal itu disebabkan karena lahan yang terbatas. Selain itu, kondisi wilayah yang rawan banjir saat hujan tiba.

“Kita sudah kesekian kalinya memperjuangkan hak-hak kita untuk mengajukan pedagang yang selama ini belum ada kejelasan. Harapannya, pasar dibangun kembali oleh Pemkab, bukan dari pihak pengembang,” katanya.

Kajari Cilacap Sunarko, SH, MH melalui Kasi Intel Wawan Rusmawan mengatakan laporan LSM GMBI sudah diterima, dan segera ditindak lanjuti, dalam waktu dekat pedagang akan dipanggil untuk dimintai keterangannya.

“Kami meminta agar LSM GMBI memberi waktu dan mempercayakan pada pihak penyidik untuk bekerja, perkembangannya akan disampaikan kepada LSM GMBI’, diruang kerjanya Wawan mengatakan kepada perwakilan warga dan kepada LSM GMBI.

(Red/ Ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *