POLSEK NAGRAK POLRES KABUPATEN SUKABUMI SIAP MEMBERIKAN PELAYANAN 24JAM KEPADA MASYARAKAT.
Sukabimi-jurnalpolisi.id
Anggota piket jaga Polsek Nagrak Polres Kabupaten Sukabumi menerima laporan/pengaduan tentang adanya tipu gelap yang dilakukan oleh seorang tidak dikenal, bertempat di Kp. Ciater RT03/05 Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Senin (20/03/2023).
Korban yang bernama SAKWADI, Brebes 16 Desember 1960 (buruh) menjelaskan bahwa pada hari ini senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 wib di Kp. Ciater Desa Nagrak Selatan Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi telah terjadi penipuan dan atau penggelapan 1 (satu) unit handphone merk INFINIX warna biru.
” Awalnya saya ditawarkan barang rongsok berupa kardus olrh seseorang tidak dikenal di daerah Cisaat Kota Sukabumi, kemudian saya dibawa oleh pelaku ke daerah Kp. Ciater Desa Nagrak Selatan Kec. Nagrak Kab. Sukabumi dengan alasan bahwa barangnya ada di gudang, kemudian pelaku menyuruh saya untuk pergi ke gudang terlebih dahulu dan meminta untuk meninggalkan tas yang berisikan handphone tersebut. Ketika saya berjalan ke arah gudang pelaku membawa kabur tas yang berisikan handphone tersebut.” Ujar pak Sakwadi kepada anggota piket jaga polsek nagrak.
Sesuai dengan laporan korban, anggota piket membuat laporan/pengaduan untuk dipergunakan seperlunya.
Akibat peristiwa penipuan dan atau penggelapan tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.800.000,00,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Setelah diterima dan dibuatkan laporan nya, anggota Polsek Nagrak Polres Kabupaten Sukabumi mengantarkan korban ke alamat tempat tinggalnya yang berada di daerah Kec. Cisaat Kota Sukabumi. Bantuan ini sebagai bentuk tugas dan tanggung jawab sebagai anggota polro yang siap melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.(Levi-jpn)