Polres Purbalingga Kembali Tetapkan Tersangka Kasus Cek Giro Kosong Senilai 17 Miliar
Purbalingga –jurnalpolisi.id
Satreskrim Polres Purbalingga kembali menetapkan satu tersangka kasus penipuan cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang diungkap pada akhir tahun lalu. Hal tersebut tampak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Jumat (17/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan terkait kasus penipuan cek giro kosong yang diungkap Desember 2022 lalu, kami tetapkan satu tersangka lagi yaitu AY (45) warga Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.
“Tersangka ini yang membantu tersangka utama untuk melakukan penipuan. Yang bersangkutan telah membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.
Disampaikan bahwa pembuatan cek palsu tersebut dilakukan antara tahun 2016 hingga 2020. Cek tersebut diserahkan kepada tersangka utama, untuk melakukan penipuan terhadap korban. Dari kegiatan tersebut, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp. 1.200.000.000,_.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.
“Tersangka dapat diamankan setelah dilakukan pengejaran ke berbagai wilayah mulai dari Ciamis, Kuningan dan Cirebon. Tersangka akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Banjarnegara, pada hari Kamis 9 Maret 2023,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman yaitu empat tahun penjara.
Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp. 17 miliar. Tersangka yang diamankan berinisial AK (57) warga Desa/Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Tersangka melakukan penipuan terhadap korban bernama Akhirin (57) warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga. Modusnya yaitu tersangka menjual cek giro kepada korban dengan menjanjikan keuntungan. Namun ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.
( Arif JPN )