PERIKSA KEMENTERIAN LHK, ANGGOTA IV BPK KUNJUNGI PERUSAHAAN PENGOLAHAN LIMBAH B3.

Bogor  – jurnalpolisi.id

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV, Haerul Saleh, bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Rasio Ridho Sani, melakukan kunjungan kerja ke PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), di Bogor, Jawa Barat, Senin (20/3).

Anggota IV BPK mengungkapkan bahwa tujuan kunjungan kerja ini adalah untuk memperoleh data dan informasi terkait proses pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dilakukan oleh PT PPLi, serta tantangan dan risiko yang dihadapi, termasuk risiko pencemaran lingkungan, dan upaya mitigasi risiko tersebut.

Selain itu, BPK juga ingin mengetahui hasil pemantauan Kementerian LHK atas pengelolaan limbah yang dilakukan oleh PT PPLI dan peta pengelolaan limbah B3 di Indonesia, mulai dari penghasil limbah, pihak pengelola limbah, pengawas limbah, serta mekanisme pengendalian limbah B3.

Pengetahuan yang didapat dari kunjungan kerja ini akan dimanfaatkan dalam pemeriksaan BPK pada Kementerian LHK. Informasi mengenai risiko pengelolaan limbah B3 juga dapat menjadi dasar perbaikan sistem pengelolaan limbah B3.

Anggota IV BPK menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas efektivitas pemantauan pengelolaan dan pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 tahun 2017 s.d 2020 menyimpulkan ada permasalahan dalam hal regulasi dan kebijakan, kelembagaan dan sumber daya, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi.

“Apabila permasalahan tersebut tidak segera diatasi maka akan mempengaruhi efektivitas kegiatan pemantauan pengelolaan limbah B3 dan pemulihan lahan terkontaminasi,” tegas Anggota IV BPK.

Berdasarkan data dari Kementerian LHK, volume limbah B3 dari pertambangan, energi, dan migas yang dikelola dalam kurun waktu 2015 s.d. 2019 berkisar antara 39 juta ton – 90 juta ton, sementara volume limbah yang dimanfaatkan hanya berkisar antara 3 – 4 juta ton.

“Data Kementerian LHK tersebut tidak menampilkan volume limbah B3 yang diproduksi dari kegiatan pertambangan, energi, dan migas sehingga tidak diketahui volume limbah B3 yang luput dari pengelolaan/pemanfaatan dan berpotensi berdampak buruk pada lingkungan sekitar,” tandas Anggota IV BPK.

Kegiatan kunjungan kerja ini diikuti oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV, Syamsudin, Presiden Direktur PT PPLi, Yoshiaki Chida, Kepala Auditorat IV.B, Pemut Aryo Wibowo,serta para pemeriksa BPK dan karyawan PT PPLi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *