Penyerahan SK Penetapan Hutan Adat Marga Ogoney pada Suku Moskona oleh Presiden Republik Indonesia kepada Bupati Melalui Kepala Distrik Mardey.

Keterangan foto: Bupati teluk Bintuni Menerima Sertifikat Hutan adat yang di Berikan oleh Presiden RI melalui kepala Distrik Mardey.

Bintuni –  jurnalpolisi.id

Bertempat di gedung Sasana Karya Distrik Manimeri, kabupaten teluk Bintuni, provinsi Papua Barat sejak Jumat 3/03/2023 saat media ini menemui Yustina Ogoney SE Kepala Distrik Mardey di selah – Selah ke sibukanya itu.

Kata, Ogoney, Sejak 2018 pihanya bersama tim melakukan berbagai kesiapan sehingga di tahun 2022 Negara memberikan Pengakuan terhadap hutan lindung masyakat adat marga Ogoney yang luasnya 16.299 Ha

Melalui kajian parah peneliti dan tim yang bekerja sehingga di tahun 2023 presiden Republik Indonesia menyerahkan Setvikat pengakuan hutan lindung masyarkat adat Marga Ogoney di jakarta. Ungkap Ogoney

Selain itu menuruetnya, selaku kepala Distrik dan tokoh perempuan Marga ogoney, kami berharap agar pemerintah kabupaten teluk Bintuni melalui dinas dinas terkait untuk bisa mendorong program atau kegiatan dalam menjaga hutan adat di wilayah itu.

Ia menambakan dengan adanya pengakuan hutan adat itu, Marga Ogoney yang mendiami wilayah tersebut memiliki pengakuan secara legal baik adat mapun oleh negara, sehingga pada prinsipnya semua hak itu di kelolah oleh masyarakat adat Marga Ogoney. Imbuhnya

Ketika ada infestasi sudah tidak bisa, mengapa demikian karna pengakuan yang sah telah di akui oleh negara sehingga wilyah tersebut tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun selain mendapat Izin dari Marga Ogoney. hal tersebut di ungkapkan Ogoney dalam rilis wawancara itu. Tutupya

(Buce JPN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *