Pengondisian Seragam Oleh Oknum Dinas Pendidikan Provinsi Mendapat Penolakan
Banyuwangi – jurnalpolisi.id
Nilai – nilai kedisiplinan,kesetaraan serta upaya memupuk rasa nasionalisme merupakan salah satu faktor dukungan terhadap penggunaan seragam di dunia pendidikan.aturan penggunaan seragam bagi instansi pendidikan telah tertuang dalam peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2014.
namun,apa jadinya jika penerapan keseragaman menjadi pengikat kewajiban yang harus di penuhi demi satu kepentingan saja.seperti halnya issue yang santer menyeruak di belakangan hari ini,terkait pengondisian seragam yang di duga melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Perihal patut di duga pengkondisian seragam sekolah se Jawa Timur,atas rekomendasi dari provinsi Jawa Timur ini di dasari oleh temuan LSM Suara Bangsa yang menghimbau kepada kepala dinas pendidikan provinsi Jawa timur.untuk mempertegas kepada seluruh bawahannya agar tidak melakukan penekanan pengambilan seragam sekolah di wilayah Surabaya atas rekomendasi dari provinsi Jawa timur dengan dalih apapun sehingga harus mentaati PP No 75 Tahun 2016,PP No 75 Tahun 2010 serta PERGUB No 8 Tahun 2023.sontak saja temuan ini mendapat respon dari berbagai lapisan masyarakat dan kalangan aktivis,mereka berkumpul di kantor sekretariat LSM Suara Bangsa yang beralamat di Jln.Jaya Kusuma Muncar dengan membuat surat pernyataan bersama serta sikap penolakan terhadap pengondisian seragam sekolah di SMAN dan SMKN yang ada di Kabupaten Banyuwangi yang dapat berakibat mempengaruhi kemandirian sekolah dalam menentukan pilihan.(20/03/2023).
di kediamannya,H.Suyoto Mahmud Sholeh selaku Ketua LSM Suara Bangsa mengatakan”yang jelas setiap tahun pasti ada polemik terkait dengan seragam.memang seragam itu ketentuan yang tidak wajib.tapi anehnya di dalam pembelajaran tahun ini oknum dinas pendidikan provinsi Jawa Timur mengundang hadirkan dari MKKS atau perwakilan dari SMA maupun SMK yang dari Banyuwangi untuk datang ke Surabaya ada 5 orang,bersama 37 kabupaten lainnya.yang mengatakan harus mengambil seragam dari Surabaya milik pengusaha yang dekat dengan oknum dari dinas pendidikan provinsi Jawa Timur.dan di situ sudah ada kata-kata kalau sampai tidak ngambil seragam yang di sana maka akan ada kasus-kasus yang pernah di laporkan ke Polda akan di tindak lanjuti kembali.toh kalau mengambil dari sana maka kasus tersebut akan di tutup oleh pengusaha tersebut.jika seperti itu artinya ada ultimatum ancaman yang membuat beberapa kepala sekolah takut.sementara untuk pihak komite,seragam itu kan hak wali murid,yang terpenting harganya tidak melebihi dari harga pasaran.dan pengusahanya harus di wilayah kabupaten supaya putaran ekonomi tetap di wilayah kabupaten masing-masing.maka dari LSM suara bangsa mengkritisi itu.sementara informasinya besok pengusahanya sudah datang ke Banyuwangi dan kepala sekolah yang ngambil maka bonus akan langsung di berikan.harapan LSM suara bangsa jangan ada monopoli seperti itu”ungkapnya bersambung.
(joko -jpn)