Pengacara Barbie Kumalasari Soroti Kasus Investasi Bodong di Maluku Utara Yang Catut Institusi Polri

Maluku Utara- jurnalpolisi.id
Kasus investasi bodong di Maluku Utara yang mencatut Institusi Polri menuai sorotan pengacara Barbie Kumalasari.Menurut selebriti tanah air ini, para pelaku terlalu berani dalam mengambil risiko untuk memuluskan bisnis investasi dengan memperdagangkan pengaruh Kepolisian.

“Pastinya, hal itu dilakukan agar para korban berani menaruh uangnya, karena diyakinkan dengan dibackup Polisi” Kata Barbie.Barbie mengaku telah mendapatkan informasi kasus investasi bodong mencatut Institusi Polri, yang mana, kata Barbie sesuai informasi yang diterimanya terduga pelaku ini meyakinkan korban dengan mengatakan bahwa Polisi di kota Ternate banyak yang ikut Investasi dibawah koordinasi terduga pelaku.

Bahkan, informasi berupa chat yang dikirimkan kepada calon korban, terduga pelaku yang mecatut Institusi Polri ini mengatakan Polisi sudah ada yang terima pencairan dan baru dicairkan Rp11 juta. Informasi itu juga menjelaskan bahwa investasi itu dengan profit 200%.

“Ini tidak mungkin sekali, ada investasi yang profitnya sampai segede itu. Orang yang mengoperasikan investasi bodong ini, sepertinya dikendalikan, dia tidak mungkin jalan sendiri”Imbuh Barbie, Sabtu (18/3).Para pelaku investasi bodong ini, sambung Barbie, bisa dikenai pasal 378 dan 372 KUHP yaitu penipuan dengan penggelapan. Apalagi mencatut nama Institusi Polri, berbahaya sekali ini.

Barbie berharap, Kepolisian daerah Maluku Utara segera memberikan atensi terhadap kasus dugaan investasi bodong di wilayah itu.

“Pak Kapolda, segera berikan atensinya, karena Bapak Kapolri telah bersusah payah menaikkan ratting kepercayaan Publik terhadap Polri. Jangan sampai kasus ini jadi spekulasi publik dan menambah catatan negatif masyarakat kepada Polri” Tuturnya, BarbieSekedar diketahui, kasus investasi bodong di Ternate Maluku Utara mencuat ke publik, seiring para korban merasa tertipu oleh terduga pelaku yang merupakan seorang perempuan berinsial MUA (23) berdomisili di Kelurahan Tafure RT 01 RW 01, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Ia diduga dikendalikan oleh orang dekat(Elroy –  jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *