Penegakan E-Tle di Wilkum Polda Metro Jaya, Polsek Laksanakan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas & Sosialisasi Peraturan Lalu Lintas

Kota Tangerang – Jurnalpolisi.id

Selain menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) kamera statis, jajaran Satlantas Polda Metro Jaya juga menggunakan e-TLE berbasis ponsel.

Pengaplikasian e-TLE menggunakan foto kamera smartphone merupakan metode penegakan disiplin berlalu lintas yang dilakukan jajaran Satlantas di wilayah Polres dan Polsek wilayah hukum Polda Metro Jaya.e-TLE berbasis smartphone ini ditegakkan di beberapa area yang tidak terdapat kamera e-TLE statis. Anggota Lantas yang sudah dilatih akan melakukan penindakan menggunakan handphone kepada pelanggar lalu lintas.

Kemudian, bukti foto si pelanggar tersebut akan dijadikan barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya.Lalu petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration & identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Petugas juga mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan ketika pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan orang lain yang mendapat surat konfirmasi, maka hal itu harus segera dikonfirmasikan.Penerima surat memiliki batas waktu sampai delapan hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya akan mengakibatkan pemblokiran STNK sementara. Baik itu ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Untuk tingkat Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya menggunakan e-TLE foto kamera sebagai bukti adanya pelanggaran lalu lintas.Di Polsek Ciledug, Kota Tangerang misalnya. Penerapan tilang e-TLE terlihat belum maksimal. Selain belum adanya kamera statis, juga belum banyak petugas lantas berseliweran di lapangan melakukan penerapan e-TLE ponsel, saat ditemui media Jurnalpolisi.id, Rabu (1/3/2023).

Menanggapi kondisi itu, Kapolsek Ciledug AKP Diorisha Suryo Sarwo Saputro mengatakan bahwa penerapan tilang dengan metode ini bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat.Selain itu, meminimalisir adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sampai saat ini, lanjut AKP Diorisha, pihaknya sampai saat ini hanya sebatas melakukan sosialisasi penegakan aturan lalu lintas dan imbauan kepada para pengguna lalu lintas untuk tidak melakukan pelanggaran di jalan raya.

“Kita lakukan tindakan preventif dan preemtif,” ungkapnya.Diorisha mengatakan bahwa Polsek sudah melakukan kegiatan sosialisasi ke sekolah-sekolah, ke masyarakat secara umum, ke lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan keorganisasian.

“Apalagi saat ini sudah ada program polisi RW. Kita jemput bola ke masyarakat. Tiap satu RW satu polisi. Di kesempatan itu pun kami melakukan imbauan dan sosialisasi untuk tertib berlalu lintas kepada warga,” tambahnya.Tindakan preventif dan preemtif tersebut merupakan upaya dini pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Dilansir dari laman Korlantas Polri, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berikut pelanggarannya :
*Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
* Tidak mengenakan sabuk keselamatan
* Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone
* Melanggar batas kecepatan
* Menggunakan pelat nomor palsu
* Berkendara melawan arus
* Menerobos lampu merah
* Tidak menggunakan helm
* Berboncengan lebih dari 3 orang
* Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Editor : Ismail Marjuki JPN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *