Pemkab Langkat Ikuti Sosialisasi Monitoring MCP Tahun 2023

Langkat –  jurnalpolisi.id

Pemerintah Kabupaten Langkat Mengikuti Sosialisasi Indikator dan sub indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2023 dan Program Tematik secara Zoom Meeting, bertempat di Ruang Langkat Command Center Kantor Bupati Langkat, Rabu (29/3/2023).

Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP di dampingi oleh Inspektur Drs H.Hermansyah,M.IP dan Jajaran Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Langkat.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah Sumut l, Bapak,Maruli Tua Manurung menyampaikan kegiatan ini dalam rangka koordinasi dan mengoptimalkan Monitoring Center For Prevention (MCP) Tahun 2023 di masing-masing pemerintah Provinsi /Kabupaten/Kota Se- Sumatera Utara.

MCP merupakan tolak ukur bagi KPK dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan tujuan mendorong perbaikan sistem dan regulasi serta yang terpenting adalah implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan

Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan bahwa ada delapan tata kelola pemerintahan program koordinasi pencegahan korupsi 2023. Yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), Manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah, dan tata kelola desa.

“Sementara untuk tematik dapat dengan cara pendalaman permasalahan pada delapan area dan tematik sektoral yang meliputi kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan pertanahan,” ujarnya.

Semetara itu beliau juga menyampaikan permasalahan pada perencanaan dan penganggaran dari Dana APBD, Audit BPK, Survey Penilaian Integritas dan SPIP, yakni:

– Dana APBD 51% kasus korupsi yang ditangani KPK adalah kasus korupsi terkait pengadaan barang jasa dan keuangan negara, sebagian kasus korupsi yang ditangani KPK dengan modus penyuapan merupakan korupsi penetapan APBD, intervensi pelaksanaan APBD
– Audit BPK terkait penyalahgunaan anggaran, mark up anggaran, honorium melebihi ketentuan, kelebihan pembayaran dan bantuan pemerintah daerah (benkeu, hibah, bansos ADD)
– Survey Penilaian Integritas, penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, penyalahgunaan SPJ honor biaya transport lokal dll
– SPIP sistem pengendalian intern pemerintah daerah masih belum efektif dalam mencegah korupsi

Terdapat juga Perubahan Area Perencanaan dan Penganggaran pada tahun 2022 4 indikator dan 11 sub indikator, yakni:

– 4 indikator tersebut: standart satuan harga, analisis satuan harga, penganggaran dan pengawasan
– 11 sub indikator: penetapan SSH, implementasi SSH, penetapan SSB, implementasi SSB, penyampaian rencangan KUA PPAS, kesepakatan rencangan KUA PPAS, penyerahan RAPBD, persetujuan APBD, publikasi APBD, TL Reveiu RAPBD, TL Reviu SSH dan ASB

Pada tahun 2023 terdapat 4 indikator dan 9 sub indikator:

– 4 indikator tersebut perencanaan pembangunan daerah, pengesahan Mark up anggaran, pemenuhan kebutuhan masyarakat, pengendalian dan pengawasan penggunaan APBD
– 9 sub indikator: pembinaan dan pengawasan Dok RKPD, pokok pikiran, pengesahan anggaran,
Standart harga satuan, analisis standart biaya, pemenuhan Alokasi anggaran wajib, publikasi APBD, pengawasan bantuan pemerintah, pengendalian dan pengawasan anggaran,”sebutnya”

H.Amril,S.Sos,M.AP Sekda Kab.Langkat menyampaikan kegiatan sosialisasi MCP dan program tematik KPK ini digelar secara berkesinambungan sejak tahun 2018 lalu. Sosialisasi ini disampaikan langsung oleh Kasatgas Korsupgah KPK RI wilayah l Sumut

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan adanya perubahan area indikator dan sub-indikator pada tahun 2023 yang harus diinput oleh berbagai SKPD yang menjadi admin MCP.

“Bahwa banyak terjadi perubahan indikator dan sub-indikator di tahun 2023 ini, salah satunya adalah perubahan area perencanaan dan penganggaran. Dimana ada kewajiban daerah untuk pengawasan anggaran di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ungkapnya.(Riszki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *