LURAH TELUK TERING SELESAIKAN POLEMIK PEMILIHAN RT 001/ RW 005 MITRA RAYA

Batam –  jurnalpolisi.id

Polemik Pemilihan RT 001/RW 005 yang digelar Hari sabtu tanggal 18 February 2023 merupakan hari bersejarah di perumahan mitra raya khususnya di RT 001, yang telah di laksanakan pemilihan ketua RT 001 di RW 005 Kelurahan Teluk Tering Kecamatan Batam Kota.
Dengan panitia yang telah di keluarkan Surat Keputusan oleh Bapak Lurah Teluk Tering Pak Rian Irvandi, dengan susunan sebagai berikut,
Ketua Panitia : Surya sulisno,
Sekretaris : Muhammad ridho,
Anggota : 1. Budi Darmawan,
2. Yhonny radjad
3. Djadja suwarno.

Sementara daftar pemilih tetap atau undangan yang di bagi ke warga keseluruhan sebanyak 170 surat suara, dan warga yang datang ke TPS untuk memberikan hak suaranya dari daftar hadir di TPS sebanyak 122 orang.
Hal ini terpantau yang hadir di TPS SEKRETARIS LURAH Teluk Tering pak Samsul, Kanit BABINKAMTIBMAS pak IPTU Selamet dan Brigadir Yohanes dari polsek Batam Kota serta perangkat RT 04,05,-06 dan ketua RW 005 pak Tunggul Tampubolon.

Info yang di kutip dari panitia mulai pukul 08.00 s/d 12.00 wib dan akan di langsungkan dengan perhitungan suara pada pukul 13.00 wib. Rincian perhitungan suara sebagai berikut :
1. FRANCISKA ODANG memperoleh : 50 suara
2. HAMDANI SIREGAR memperoleh : 16 suara
3. LIE CONG memperoleh : 54 suara
Berikut suara yg dinyatakan tidak sah sebanyak 2 suara, dengan selisih suara lebih banyak hanya 4 suara, Panitia pemilihan menetapkan LIE CONG sebagai ketua RT terpilih masa bakti 2023 sampai 2028.

Namun setelah proses pemilihan tersebut ada salah satu calon yang tidak menerima dengan selisih suara di atas, dan membuat surat keberatan ke pihak Kelurahan untuk membatalkan keputusan panitia serta meminta untuk dilakukan pemilihan ulang, dengan alasan yang kurang jelas dan tidak memiliki bukti yang jelas. Namun dalam surat keberatan tersebut ada mencantumkan salah satu nama warga, sehingga warga yang namanya tercantum di surat tersebut, keberatan dan akan melaporkan ke pihak berwajib untuk di bawa ke jalur hukum atas tuduhan pencemaran Nama baik.

Namun dalam permasahan ini Lurah Teluk Tering Pak Rian Irvandi,memfasilitasi dan memediasi kedua belah pihak, serta panitia, Seluruh Ketua RT di lingkungan RW005 dan Ketua RW 005, begitu juga dengan warga yang namanya di cantumkan di surat tersebut untuk menyelesaikan, ketidakpuasan dari salah satu calon tersebut.
Dengan pembicaraan yang alot, akhirnya Lurah Teluk Tering Pak Rian Irvandi dapat menyelesaikan perselisihan ini, dan salah satu calon yang keberatan dan juga warga yang namanya di sangkut pautkan dapat menerima dengan lapang dada, dan semuanya berjalan dengan damai, nyaman dan guyub.
Akhirnya pada tanggal 1 Maret 2023 Surat Keputusan RT 001 dikeluarkan oleh Kelurahan Teluk Tering, untuk RT tersebut dapat melayani warga secara administrasi sebagai perpanjangan tangan Lurah untuk melayani warga.( red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *